Kompas TV internasional kompas dunia

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Berpotensi Lolos dari Pemakzulan Usai Deklarasi Darurat Militer

Kompas.tv - 7 Desember 2024, 20:12 WIB
presiden-korea-selatan-yoon-suk-yeol-berpotensi-lolos-dari-pemakzulan-usai-deklarasi-darurat-militer
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol bersama Ibu Negara, Kim Keon Hee, tiba di Pangkalan Angkatan Udara Andrews, Maryland, Amerika Serikat, Rabu (10/7/2024), untuk menghadiri KTT NATO di Washington. (Sumber: AP Photo/Manuel Balce Ceneta)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

SEOUL, KOMPAS.TV — Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadapi ancaman pemakzulan terkait deklarasi darurat militer yang dinilai melanggar Konstitusi. Namun, hingga Sabtu (7/12/2024), pemungutan suara di parlemen menunjukkan bahwa Presiden Yoon berpeluang besar selamat dari proses tersebut.

Pemungutan suara dilakukan dalam sesi pleno Majelis Nasional yang dihadiri oleh 192 anggota parlemen dari kubu oposisi. 

Dari partai penguasa, People Power Party (PPP), hanya tiga anggota yang hadir, yakni Ahn Cheol-soo, Kim Yea-ji, dan Kim Sang-wook.

Sementara itu, mayoritas anggota PPP memilih keluar dari ruang sidang usai terlibat dalam pemungutan suara ulang terkait penyelidikan dugaan korupsi istri Presiden, Kim Keon Hee.

Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik mendesak anggota PPP untuk kembali ke sidang pleno dan berpartisipasi dalam pemungutan suara. 

“Anda harus memilih. Itu adalah tugas seorang patriot, anggota Majelis Nasional Republik Korea, dan institusi yang mewakili rakyat,” tegas Woo dari ruang sidang dikutip dari Yonhap.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Bisa Dihukum Mati jika Terbukti Lakukan Pengkhianatan

Sesuai aturan, pemakzulan memerlukan dukungan dua pertiga dari total 300 anggota parlemen, atau setidaknya 200 suara. 

Dengan hanya 192 anggota oposisi yang hadir, pemakzulan bergantung pada pembelotan delapan anggota PPP.

Pemakzulan ini sebelumnya diajukan oleh Partai Demokrat Korea dan lima partai kecil oposisi. Mereka menilai deklarasi darurat militer Presiden Yoon melanggar Konstitusi dan sejumlah undang-undang lain.

Menurut hukum Korea Selatan, pemungutan suara harus dilakukan dalam waktu 24 hingga 72 jam setelah diajukan ke sidang pleno. Tenggat waktu untuk pemungutan suara ini adalah pukul 12:48 Minggu (8/12/2024) dini hari.

Pemboikotan yang dilakukan sebagian besar anggota PPP menjadi sinyal kuat bahwa Presiden Yoon kemungkinan besar akan selamat dari ancaman pemakzulan. 


 

Meski demikian, situasi tersebut menambah ketegangan politik di Korea Selatan setelah kontroversi darurat militer tersebut mengguncang negeri itu. 

Baca Juga: Darurat Militer Dicabut, Amankah Pergi Liburan ke Korea Selatan?




Sumber : Yonhap




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x