NEW YORK, KOMPAS.TV – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (3/12/2024) mengadopsi sebuah resolusi penting yang menyerukan penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi (KTT) untuk mendukung implementasi solusi dua negara dalam menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Resolusi ini diajukan oleh Senegal dan mendapat dukungan luas dengan 157 suara setuju, 8 menolak, dan 7 abstain.
Dalam dokumen tersebut, Majelis Umum menegaskan kembali perlunya solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif di kawasan Timur Tengah.
Sebagai langkah konkret, resolusi tersebut menetapkan Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara.
Dilansir Anadolu, KTT ini dijadwalkan berlangsung pada 2-4 Juni 2025 di New York, didahului oleh pertemuan persiapan pada Mei di tahun yang sama.
Pada akhir konferensi, deklarasi bersama yang memuat peta jalan untuk mengakhiri konflik secara damai, diharapkan akan diadopsi.
Baca Juga: Saat Presiden Prabowo Bertemu Biden, Sarankan Solusi Dua Negara Israel-Palestina: Mereka Setuju
Selain itu, resolusi ini menyerukan penghidupan kembali perundingan mengenai status akhir proses perdamaian Timur Tengah, termasuk melalui konferensi terpisah yang akan diadakan di Moskow, Rusia.
Dalam resolusi ini, Majelis Umum PBB meminta Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina, termasuk menghentikan aktivitas pembangunan permukiman baru dan mengevakuasi pemukim yang ada.
Israel juga didesak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan, baik berupa serangan militer, penghancuran, maupun aksi teror.
Resolusi ini juga menolak segala perubahan demografis dan teritorial di wilayah Palestina yang diduduki Israel, termasuk di Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, dengan menegaskan bahwa akuisisi tanah secara paksa adalah tindakan ilegal yang merusak solusi dua negara.
Situasi kemanusiaan yang serius di Wilayah Palestina yang Diduduki, terutama di Jalur Gaza, juga menjadi perhatian utama.
Resolusi ini meminta negara-negara anggota PBB untuk terus memberikan bantuan ekonomi, kemanusiaan, dan teknis kepada rakyat Palestina serta Otoritas Palestina.
Majelis Umum PBB juga mengingatkan Israel akan kewajibannya berdasarkan opini Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan kompensasi penuh atas kerusakan yang ditimbulkan akibat tindakannya.
Baca Juga: Dokter Ini Bersaksi di PBB tentang Gaza: Genosida Paling Terdokumentasi dalam Sejarah
Sumber : Anadolu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.