Kompas TV internasional kompas dunia

Wapres Filipina Sara Duterte Digugat Pidana Kepolisian, Bukan Gegara Ancam Bunuh Presiden Marcos Jr

Kompas.tv - 28 November 2024, 11:17 WIB
wapres-filipina-sara-duterte-digugat-pidana-kepolisian-bukan-gegara-ancam-bunuh-presiden-marcos-jr
FILE - Wakil Presiden terpilih Filipina Sara Duterte, putri dari presiden populis Filipina yang akan lengser, menyampaikan pidatonya saat upacara pengambilan sumpah di kampung halamannya di kota Davao, Filipina selatan, pada 19 Juni 2022. (Sumber: AP Photo/Manman Dejeto)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Desy Afrianti

MANILA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Filipina Sara Duterte dan staf keamanannya mendapat gugatan pidana dari kepolisian.

Gugatan pidana tersebut diajukan kepolisian Quezon City, Filipina, Rabu (27/11/2024).

Namun, gugatan pidana tersebut bukan terkait ancaman pembunuhan yang dilontarkan Wapres Sara Duterte kepada Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.

Baca Juga: Hasil Quick Count Pilkada Jakarta Jadi Perhatian Media Asing, Hal Ini Yang Disorot

Seperti dikutip dari Associated Press, gugatan pidana terhadap Sara Duterte dan staf keamanannya adalah karena tuduhan penyerangan terhadap pihak berwenang.

Ia juga tak mematuhi perintah dalam perselisihan baru-baru ini di Kongres.

Sebelumnya, Sara Duterte telah melakukan ancaman pembunuhan kepada Presiden Marcos, istrinya, dan Ketua DPR Filipina di depan publik.

Ia menegaskan bahwa perintah pembunuhan telah dikeluarkannya jika ia sampai dibunuh dalam plot yang tak dijelaskan.

Penasihat Presiden Larry Gadon, secara terpisah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung pada Rabu untuk memecat Sara Duterte sebagai pengacara.

Hal itu dikarenakan ancaman pembunuhan yang dilakukannya, yang menurutnya illegal, tak bermoral dan terkutuk.

Serangan hukum pemerintahan Ferdinand Marcos Jr terhadap Sara Duterte, ayahnya, dan sekutunya merupakan titik kritis dalam konflik yang terjadi selama dua tahun terakhir, antara dua keluarga paling berkuasa di Filipina.

Sara Duterte sendiri dengan tegas membantah dan mengecilkan tuntutan pidana, tuduhan dan potensi tuntutan hukum terhadapnya.

Itu termasuk kemungkinan kasus pemakzulan dan dugaan pelanggaran undang-undang anti-teror Filipina.

Ia mengatakan tindakan pemerintah saat ini bertujuan memecatnya dari jabatannya sebagai wapres, membekukan properti dan rekening banknya, serta melarangnya bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Reaksi Presiden Filipina Marcos Jr usai Diancam Dibunuh Wapres Sara Duterte: Saya Akan Melawannya

Gugatan pidana terhadap Sara Duterte dan pembantunya karena penyerangan, ketidaktaatan dan pemaksaan berat terhadap kepolisian dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda.

Keluhan tersebut dipicu oleh perselisihan yang kacau selama akhir pekan di DPR Filipina, di mana kepala staf wakil presiden Zuleika Lopez, ditahan sementara.

Para legislator menuduh Lopez menghalangi dan tak bekerja sama dengan penyelidikan kongres atas dugaan penyalahgunaan dana rahasia dan intelijen oleh kantor wapres dan Menteri Pendidikan yang dipegang Sara Duterte.




Sumber : Associated Press




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x