KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra membenarkan pemindahan terpidana mati, Mary Jane ke Filipina.
Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia tidak membebaskan atau memberi pengurangan hukuman kepada Mary Jane.
Yusril menyebut, pemindahan terpidana mati Mary Jane dilakukan setelah ada permohonan dari pemerintah Filipina.
Menurut Yusril, Mary Jane akan melanjutkan hukumannya di Filipina, dan pemindahannya diproses pada bulan depan.
Baca Juga: DPR soal Terpidana Mati, Mary Jane Dipindah ke Filipina: Sah-Sah Saja
#maryjane #yusril #filipina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.