MANILA, KOMPAS.TV – Pemerintah Filipina memastikan Mary Jane Veloso, yang telah lebih dari satu dekade mendekam di penjara Indonesia, segera dipulangkan.
Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., mengumumkan kabar ini pada Rabu (20/11/2024), yang menyebutnya sebagai hasil diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia.
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk memulangkannya,” ujar Marcos dalam pernyataan tertulisnya dikutip dari laman resmi Kantor Kepresidenan Filipina.
Mary Jane Veloso ditangkap pada 2010 di Yogyakarta, Indonesia, karena membawa 2,6 kilogram heroin di kopernya. Ia dijatuhi hukuman mati pada tahun yang sama.
Namun, eksekusi tersebut ditunda pada 2015 setelah pemerintah Filipina mengajukan bukti bahwa Veloso adalah korban perdagangan manusia.
Sejak saat itu, pemerintah Filipina terus berupaya agar hukuman Veloso diringankan. Dalam KTT ASEAN 2023 di Indonesia, Presiden Marcos kembali mengangkat kasus ini, meminta pengampunan, pengurangan hukuman, dan ekstradisi agar Veloso dapat menjalani sisa hukumannya di Filipina.
Pada September 2022, Departemen Luar Negeri Filipina (DFA) secara resmi meminta grasi untuk Veloso. Akhirnya, setelah bertahun-tahun negosiasi, pemerintah Indonesia menyetujui pemindahan Veloso ke penjara di Filipina.
Baca Juga: Topan Usagi Picu Evakuasi Besar-besaran di Filipina, Badai Kuat Kelima dalam Tiga Minggu
Marcos pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas sikap baik mereka.
“Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan antara Filipina dan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan belas kasih,” katanya.
“Terima kasih, Indonesia. Kami tak sabar menyambut Mary Jane kembali ke rumah,” ucap Marcos.
Sementara itu, Eduardo Jose De Vega, Wakil Menteri Luar Negeri untuk Migrasi Filipina, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Indonesia terkait teknis pemindahan ini.
“Kami berharap semua pembahasan dapat selesai dan proses ini tidak tertunda lebih lama. Jika memungkinkan, kami ingin Veloso pulang sebelum Natal,” ujar De Vega dikutip dari Philippines News Agency.
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa setelah pemindahan, semua keputusan terkait rehabilitasi, remisi, atau pembebasan sepenuhnya akan menjadi wewenang pemerintah Filipina.
Meski Veloso akan menjalani hukuman di Filipina, ia dipastikan terbebas dari ancaman hukuman mati, mengingat Filipina tidak menerapkan hukuman tersebut.
Baca Juga: Topan Hantam Filipina, Ribuan Orang Mengungsi
Sumber : Philippines News Agency/Kantor Kepresidenan Filipina
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.