JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan Israel melarang operasional badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, yang akan mengganggu aliran bantuan kemanusiaan di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.
Dalam pernyataan di platform X, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan, langkah parlemen Israel tersebut melanggar Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan badan-badan PBB.
"Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNWRA di Israel yang berimplikasi pada terhentinya kerja UNWRA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza," bunyi pernyataan Kemlu RI, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Dunia Kecam Langkah Tel Aviv Larang UNRWA, Otoritas Palestina: Israel Sudah Jadi Negara Fasis
“UNRWA adalah lembaga yang diberikan mandat oleh PBB untuk menjalankan peran tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan kepada jutaan pengungsi Palestina. Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung UNRWA dalam menjalankan mandatnya."
Indonesia juga mendesak masyarakat internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, serta putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pengakhiran pendudukan di Palestina.
Pernyataan ini muncul setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang pada Senin (28/10/2024) yang melarang UNRWA.
Dalam pemungutan suara, 92 dari 120 anggota Knesset mendukung undang-undang tersebut, sementara 10 anggota menentang.
Baca Juga: Antonio Guterres Prihatin Israel Larang UNRWA: Produk Hukum Nasional Tidak Bisa Langgar Piagam PBB
The Government of Indonesia strongly condemns the decision by Israel’s Parliament (Knesset) to ban UNRWA activities in Israel, which has resulted in the disruption of UNRWA’s operations in the West Bank, East Jerusalem, and Gaza.
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) October 29, 2024
This decision clearly violates and contradicts…
Undang-undang tambahan yang disahkan dengan suara 87-9 mengharuskan Israel memutus semua hubungan dengan UNRWA, sehingga melarang kerja sama atau hak istimewa apa pun yang sebelumnya dimiliki badan PBB tersebut.
Undang-undang ini akan berlaku dalam 90 hari.
Baca Juga: Eks Pejabat Sebut Langkah Israel Larang UNRWA sebagai Serangan Langsung ke PBB: Harus Ditindak Tegas
Sementara militer Israel terus melakukan serangan hebat di Jalur Gaza sejak insiden lintas perbatasan yang melibatkan Hamas pada Oktober tahun lalu, meski Dewan Keamanan PBB telah menyerukan gencatan senjata segera.
Sejak itu, lebih dari 43.000 orang tewas di Gaza, kebanyakan wanita dan anak-anak, dan lebih dari 101.100 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh populasi di Gaza mengungsi dan berjuang di bawah blokade berkepanjangan yang menyebabkan kelangkaan parah makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Israel juga menghadapi kasus genosida di ICJ terkait serangannya di Gaza.
Sumber : Kemlu RI/Anadolu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.