JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) pada Sabtu (26/10/2024), mengeluarkan pernyataan tegas yang mengutuk serangan militer Israel terhadap Iran, menganggapnya sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Melalui akun resmi X, @Kemlu_RI, Kemlu RI menekankan bahwa peningkatan dan perluasan konflik ini menunjukkan pengabaian total Israel terhadap norma-norma hukum internasional.
Kemlu RI mengingatkan, “Semua pihak harus menahan diri dan menghindari tindakan yang bisa memicu ketegangan serta menambah ketidakstabilan di kawasan.”
Indonesia menegaskan bahwa pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina adalah akar dari konflik yang berkepanjangan di Timur Tengah.
Dalam pandangan Indonesia, satu-satunya solusi untuk mencapai perdamaian di kawasan adalah dengan menciptakan negara Palestina yang merdeka dalam kerangka Solusi Dua Negara.
Hal ini menjadi fokus penting bagi Jakarta, yang mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengakhiri pendudukan ilegal tersebut.
Baca Juga: Israel Dilaporkan Kirim Peringatan ke Iran Sebelum Serangan Hari Ini, Tuntut Tidak Membalas
Dalam pernyataannya, Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan Piagam PBB dan menghentikan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh Israel. Hal ini mencakup tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dan serangan terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, serangan udara Israel ke fasilitas militer Iran pada Sabtu dini hari (26/10) merupakan tanggapan atas serangan rudal Iran ke Israel pada 1 Oktober 2024.
Serangan rudal tersebut, yang merupakan reaksi terhadap pembunuhan pemimpin politik Hamas di Teheran pada bulan Juli dan pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah di Beirut bulan lalu, menunjukkan escalasi yang berbahaya.
Baca Juga: Situasi di Teheran usai Serangan Rudal Israel Targetkan Pangkalan Militer Iran
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk membela diri dari agresi Israel, sesuai dengan hak yang tertuang dalam Pasal 51 Piagam PBB.
Ketegangan antara Israel dan Iran meningkat pesat pada tahun 2024 setelah Tel Aviv mengebom Kedutaan Besar Iran di Suriah pada 1 April, yang menewaskan sejumlah pejabat militer senior Iran. Dua minggu kemudian, Iran merespons dengan meluncurkan ratusan pesawat nirawak dan rudal balistik ke Israel, menandakan bahwa situasi di kawasan semakin memburuk.
Dengan latar belakang ini, sikap Indonesia mencerminkan dukungan terhadap hak Iran untuk membela diri, sementara tetap menyerukan penyelesaian damai yang menyeluruh bagi konflik yang telah menguras banyak nyawa dan merusak stabilitas kawasan.
Sumber : Kemlu RI / Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.