DHAKA, KOMPAS.TV - Eks Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina resmi ditetapkan sebagai buron oleh negaranya sendiri pada Kamis (17/10/2024).
Pengadilan khusus yang dibentuk Bangladesh juga menerbitkan surat perintah penangkapan untuk 45 anak buah Hasina.
Surat perintah penangkapan terhadap eks pemimpin Bangladesh tersebut diterbitkan oleh Pengadilan Pidana Internasional yang dibawahi pemimpin sementara Bangladesh, Muhammad Yunus.
Baca Juga: PBB Kirim Tim Pencari Fakta ke Bangladesh untuk Selidiki Pelanggaran HAM saat Kerusuhan
Jaksa penuntut, B.M. Sultan Mahmud menyampaikan, Hasina diadili berdasarkan dua petisi yang dilayangkan pihak kejaksaan.
Menurutnya, hakim kepala, Golam Mortuza Majumdar, menerbitkan perintah penangkapan tersebut dengan kehadiran seluruh hakim.
"Pengadilan awalnya menerima petisi yang menyangkut Sheikh Hasina sendiri. Lalu kami membahas petisi kedua yang menyangkut 45 orang termasuk pembantu dekatnya dan yang lainnya atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Itu juga diterima oleh pengadilan," kata Mahmud, Kamis, dikutip Associated Press.
Sheikh Hasina kabur ke India pada 5 Agustus lalu usai diterpa gelombang protes selama berpekan-pekan. Ratusan orang tewas dalam demonstrasi anti-pemerintah tersebut.
Pihak kejaksaan menyebut aparat keamanan dan pembantu-pembantu Hasina bertanggung jawab atas gelombang pembunuhan selama demonstrasi.
Belum diketahui apakah India akan bersedia menyerahkan Hasina ke Bangladesh. Kedua negara diketahui memiliki perjanjian ekstradisi.
Sebelumnya, kepala tim kejaksaan yang mendakwa Hasina, Muhammad Tajul Islam, menyebut pihaknya akan meminta bantuan Interpol untuk menangkap mantan perdana menteri tersebut jika diperlukan.
Baca Juga: Bangladesh Minta Dukungan Malaysia untuk Pemulangan Pengungsi Rohingya ke Myanmar
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.