Kompas TV internasional kompas dunia

Sidang Tragedi Itaewon: 3 Polisi Dihukum Penjara, Keluarga Korban Tak Terima Pejabat Bebas

Kompas.tv - 30 September 2024, 21:44 WIB
sidang-tragedi-itaewon-3-polisi-dihukum-penjara-keluarga-korban-tak-terima-pejabat-bebas
Keluarga korban Tragedi Itaewon berkumpul di Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan, Senin (30/9/2024). (Sumber: Kim Geun-soo/Newsis via AP)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

SEOUL, KOMPAS.TV - Pengadilan Distrik Seoul Barat memvonis tiga polisi dengan hukuman penjara akibat gagal mencegah atau memitigasi Tragedi Itaewon yang menewaskan 159 orang pada 2022 silam. Majelis hakim memutus ketiga polisi tersebut lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan kematian.

Kepala polisi Yongsan (daerah setingkat kecamatan) saat kejadian, Lee Im-jae divonis tiga tahun penjara. Sedangkan dua anggota polisi Yongsan dihukum tiga tahun penjara. Seorang polisi lain juga divonis tiga tahun penjara tetapi hukumannya ditangguhkan.

Sidang putusan di Seoul pada Senin (30/9/2024) ini adalah kali pertama aparat pemerintah dihukum karena lalai memitigasi impitan kerumunan di Itaewon, kawasan di Seoul yang populer bagi turis, terutama saat perayaan Halloween.

Baca Juga: 2 Perwira Polisi Polres Malang Terpidana Tragedi Kanjuruhan Dieksekusi ke Rutan Surabaya

Meskipun demikian, belum ada pejabat tinggi Korea Selatan yang didakwa sehubungan tragedi ini. Pejabat Yongsan pun diputus tidak bersalah sehingga membuat kelaurga korban berang.

Pengadilan Distrik Seoul Barat memutuskan bahwa kepala kantor pemerintah Yongsan, Park Hee-young dan tiga pejabat lain tidak bersalah. Mereka diputus tidak bersalah karena pemerintah setingkat kecamatan dinilai tidak punya kewenangan untuk mengendalikan kerumunan.

Perwakilan keluarga korban Tragedi Itaewon, Lee Jong-min menilai putusan majelis hakim yang membebaskan Park Hee-young dan tiga koleganya tidak masuk akal.

"Apakah ini masuk akal? Kami benar-benar tidak bisa menerima (putusan) ini," kata Lee Jeong-min dikutip Associated Press.

Ketiga polisi yang dihukum penjara ataupun jaksa penuntut umum masih berkesempatan mengajukan banding sehubungan kasus ini.

Ketiga polisi itu diputus bersalah karena Tragedi Itaewon dinilai bukan bencana alam dan bisa dicegah. Banyaknya korban jiwa dinilai bisa dimitigasi jika ketiga polisi tersebut sigap memperingatkan tentang bahaya yang ada dan memimpin operasi pengendalian kerumunan.

Adapun Tragedi Itaewon yang terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu menimbulkan dukacita meluas bagi warga Korea Selatan. Tragedi ini juga sempat menuai sorotan tajam dari komunitas internasional.

Pada 2023, sebuah penyelidikan khusus oleh polisi menyimpulkan bahwa Tragedi Itaewon terjadi karena polisi dan pejabat Yongsan gagal mengambil kebijakan kontrol kerumunan yang efektif kendati Itaewon diperkirakan dipadati turis saat Halloween.

Penyelidikan tersebut juga mengungkapkan bahwa polisi sempat mengabaikan panggilan darurat warga yang memperingatkan potensi impitan kerumunan di Itaewon.

Baca Juga: Lagi, Tentara Korut Membelot ke Korsel di Tengah Meningkatnya Ketegangan Semenanjung Korea


 




Sumber : Associated Press, Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x