Kompas TV internasional kompas dunia

WNI Perempuan Ditikam Pacar hingga Luka Parah di Malaysia, Pelaku Tak Terima Korban Mau Pulang

Kompas.tv - 27 September 2024, 20:42 WIB
wni-perempuan-ditikam-pacar-hingga-luka-parah-di-malaysia-pelaku-tak-terima-korban-mau-pulang
Ilustrasi penusukan. Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) ditikam pacar sendiri hingga luka parah di Malaysia, Kamis (26/9/2024). Penikaman ini terjadi di Taman ACBE, Bahau, daerah Jempol, negara bagian Negeri Sembilan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) ditikam pacar sendiri hingga luka parah di Malaysia, Kamis (26/9/2024). Penikaman ini terjadi di Taman ACBE, Bahau, daerah Jempol, negara bagian Negeri Sembilan.

Akibat aksi penikaman tersebut, korban dilaporkan mengalami luka parah. Kepala Polisi Jempol Supt Hoo Chang Hook menyebut korban mengalami luka di bagian wajah, perut, dan lengan akibat tikaman pacar.

Baca Juga: 402 Anak di Malaysia yang Diduga Jadi Korban Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Berhasil Diselamatkan

Hoo Chang Hook menerangkan, pelaku nekat menikam korban karena marah perempuan itu ingin pulang ke Indonesia. Penikaman ini terjadi sekitar pukul 15.30 waktu setempat usai keduanya terlibat cekcok karena korban hendak pulang.

"Korban berusia 40 tahun ingin kembali pulang ke Indonesia, tetapi pacarnya seorang Rohingya berusia 38 tahun marah kemudian menikamnya," kata Hoo Chang Hook dikutip Bernama.

Hoo Chang Hook menyebut pelaku sempat menganiaya korban dengan tangan sebelum menggunakan pisau. Pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor dan korban dilarikan ke rumah sakit.

"Tersangka awalnya menganiayanya sebelum menggunakan sebilah pisau. Tersangka berhasil kabur dengan sepeda motor dan korban dibawa ke Rumah Sakit Kuala Pilah untuk mendapatkan perawatan," kata Hoo Chang Hook.

Pihak kepolisian mengaku sedang menginvestigasi kasus ini. Pelaku terancam pasal 326 KUHP Malaysia dengan hukuman maksimum 20 tahun penjara, denda, atau dicambuk.

Baca Juga: Kemlu Pastikan TNI di Lebanon Siap Bantu Proses Evakuasi WNI


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x