BANGKOK, KOMPAS.TV – Thailand resmi mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pernikahan sesama jenis, Selasa (24/9/2024).
Thailand pun menjadi negara ketiga di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal.
Dilansir dari The Associated Press, undang-undang ini mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette, yang berarti pasangan LGBTQ+ bisa mendaftarkan pernikahan mereka pada Januari tahun depan.
UU tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari Raja Maha Vajiralongkorn, setelah sebelumnya melewati proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat pada April dan Senat pada Juni lalu.
“Selamat untuk cinta semua orang,” tulis Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra di media sosial X.
UU ini memberikan hak penuh secara hukum, finansial, dan medis bagi pasangan dari semua jenis kelamin yang menikah.
Bahasa dalam undang-undang juga telah diubah dari frasa spesifik gender seperti “laki-laki dan perempuan” menjadi istilah yang lebih inklusif seperti “individu”.
“Pengesahan ini adalah langkah maju yang besar, tetapi pekerjaan kita belum selesai. Masih banyak yang harus dilakukan untuk mengubah stigma dan pandangan masyarakat,” ujar salah satu aktivis hak-hak LGBTQ+, Pongsathorn Chanboon.
Baca Juga: Bayi Kuda Nil Kerdil Moo Deng Viral, Pengunjung Kebun Binatang di Thailand Membeludak
Pemerintahan yang dipimpin oleh Partai Pheu Thai memang menempatkan kesetaraan pernikahan sebagai salah satu agenda utama.
Sumber : Associated Press/Al Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.