Kompas TV internasional kompas dunia

Anura Kumara Dissanayake Terpilih Jadi Presiden Sri Lanka 2024: Hari Ini Dilantik, Berikut Profilnya

Kompas.tv - 23 September 2024, 04:30 WIB
anura-kumara-dissanayake-terpilih-jadi-presiden-sri-lanka-2024-hari-ini-dilantik-berikut-profilnya
Pemimpin dan presiden terpillih Anura Kumara Dissanayake tiba di TPS di Kolombo, Sri Lanka, Sabtu, 21 September 2024. Dissanayake resmi dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan presiden Sri Lanka, menurut Komisi Pemilihan Umum Sri Lanka hari Minggu, 22 September 2024 (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Deni Muliya

KOLOMBO, KOMPAS TV – Anura Kumara Dissanayake resmi dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan presiden Sri Lanka menurut Komisi Pemilihan Umum Sri Lanka, pada Minggu (22 September 2024). 

Presiden terpilih ini dijadwalkan dilantik pada Senin, 23 September 2024, seperti yang dilaporkan oleh Al Jazeera.

Dissanayake menang setelah penghitungan suara putaran kedua dalam pemilu berlangsung, di mana ia berhasil memperoleh lebih dari 50% suara.

Baca Juga: Anura Dissanayake Pimpin Perhitungan Suara Pilpres Sri Lanka, Selangkah Lagi ke Kursi Presiden

Pemilu di Sri Lanka diawasi oleh badan independen bernama Komisi Pemilihan Umum Sri Lanka (ECSL). 

Dari total populasi sekitar 22 juta orang, sebanyak 17 juta warga memenuhi syarat untuk memilih, yaitu mereka yang berusia 18 tahun ke atas dan terdaftar di komisi pemilihan.

Selain itu, pegawai negeri seperti polisi dan militer yang tidak dapat memberikan suara pada hari pemilihan karena tugas, melakukan pemungutan suara lebih awal melalui surat pada 11 dan 12 September 2024 menurut International Foundation for Electoral Systems (IFES). 

Dalam sistem pemilu ini, pemilih diizinkan untuk memberi peringkat hingga tiga calon di surat suara mereka.

Untuk memenangkan pemilu di putaran pertama, seorang kandidat harus mendapatkan 50% suara pilihan pertama. 

Jika tidak ada yang berhasil mencapai angka tersebut, maka dilakukan penghitungan putaran kedua. 

Di sini, hanya dua kandidat teratas dari putaran pertama yang akan bersaing.

Suara dari kandidat yang dieliminasi akan dipindahkan berdasarkan preferensi kedua yang tertera di surat suara.

Sistem ini tidak mengharuskan pemungutan suara ulang.

Jika salah satu dari dua kandidat teratas dipilih sebagai preferensi kedua atau ketiga, suara akan dihitung untuk kandidat tersebut. 

Menurut Amandemen ke-19 Konstitusi Sri Lanka yang disahkan tahun 2015, masa jabatan presiden adalah lima tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan.

Baca Juga: Janjikan Perubahan bagi Sri Lanka, Popularitas Capres Wajah Baru Dissanayake Meroket

Profil Anura Kumara Dissanayake

Anura Kumara Dissanayake yang kini menjadi Presiden Sri Lanka terpilih merupakan pemimpin Janatha Vimukthi Peramuna (JVP), sebuah partai yang pernah dua kali memimpin pemberontakan untuk menggulingkan negara Sri Lanka yang kini ingin ia pimpin.

Pada awal Februari 2024, Dissanayake melakukan kunjungan ke New Delhi atas undangan pemerintah India.

Di sana ia bertemu dengan menteri luar negeri India, penasihat keamanan nasional, serta diplomat senior. 




Sumber : Al Jazeera




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x