JOHANNESBURG, KOMPAS.TV – Kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terus berjalan.
Pemerintah Afrika Selatan, Selasa (10/9/2024), mengumumkan akan menyerahkan dokumen bukti atau memori bulan depan, untuk memperkuat tuduhan bahwa Israel melakukan genosida di Palestina.
“Kami akan menyediakan fakta dan bukti yang menunjukkan bahwa Israel sedang melakukan kejahatan genosida di Palestina,” bunyi pernyataan resmi kepresidenan Afrika Selatan, Selasa.
Pemerintah Afrika Selatan menegaskan kasus ini akan terus berjalan hingga pengadilan memberikan putusan akhir.
Baca Juga: Ikuti Langkah Afsel, Turki Jadi Penggugat dalam Kasus Genosida Israel di Mahkamah Internasional
Mereka berharap Israel akan mematuhi perintah sementara yang telah dikeluarkan pengadilan selama ini.
Pernyataan ini muncul di tengah laporan bahwa Israel tengah berupaya melobi anggota Kongres Amerika Serikat untuk menekan Afrika Selatan agar menarik kasus tersebut.
Dalam konteks pengadilan di Mahkamah Internasional, "memori" adalah dokumen resmi yang diajukan oleh pihak yang menggugat atau tergugat untuk memaparkan secara rinci argumen hukum, bukti, dan fakta yang mendukung posisi mereka dalam sebuah kasus.
Memori ini menjadi elemen penting karena menjadi dasar bagi pengadilan untuk menilai substansi dari kasus yang diajukan.
Baca Juga: Palestina Ajukan Draf Resolusi PBB yang Desak Israel Hengkang dari Gaza dan Tepi Barat dalam 6 Bulan
Terkait kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional, berikut cakupan memori yang diperkirakan akan diajukan bulan depan.
Fakta dan Bukti Kejahatan Genosida
Afrika Selatan akan memberikan bukti konkret dan terperinci yang mereka kumpulkan, termasuk data dari organisasi hak asasi manusia, laporan dari saksi mata, dan dokumen-dokumen resmi yang menunjukkan pelanggaran Israel di wilayah Palestina, khususnya Gaza.
Bukti-bukti ini bisa mencakup serangan militer, jumlah korban sipil, dan kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut.
Pelanggaran terhadap Konvensi Genosida 1948
Memori ini juga akan menguraikan bagaimana tindakan Israel, menurut Afrika Selatan, melanggar ketentuan Konvensi Genosida 1948.
Sumber : Kompas TV/Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.