Kompas TV internasional kompas dunia

Palestina Ajukan Draf Resolusi PBB yang Desak Israel Hengkang dari Gaza dan Tepi Barat dalam 6 Bulan

Kompas.tv - 10 September 2024, 13:38 WIB
palestina-ajukan-draf-resolusi-pbb-yang-desak-israel-hengkang-dari-gaza-dan-tepi-barat-dalam-6-bulan
Seorang pria mengibarkan bendera Palestina saat konvoi buldoser militer Israel melintas di Jenin, Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel secara ilegal sejak 1967, Senin (2/9/2024). (Sumber: AP Photo/Majdi Mohammed)
Penulis : Edy A. Putra | Editor : Vyara Lestari

NEW YORK, KOMPAS.TV - Palestina dilaporkan telah mengedarkan draf resolusi PBB yang mendesak Israel menyudahi "kehadiran tidak sah" di Gaza dan Tepi Barat dalam enam bulan.

Dilansir The Associated Press, usulan resolusi tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada Juli lalu yang menyatakan pendudukan militer Israel atas wilayah Palestina, ilegal dan harus diakhiri.

ICJ menyatakan Israel tidak punya hak kedaulatan atas wilayah-wilayah Palestina yaitu Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza, yang mereka duduki sejak 1967.

Pengadilan tertinggi PBB itu juga menyatakan pembangunan permukiman-permukiman khusus Yahudi yang dibangun Israel di wilayah Palestina, harus dihentikan.

Seorang diplomat dewan mengatakan pihak Palestina ingin pemungutan suara atas draf resolusi itu dilakukan sebelum para pemimpin dunia menggelar pertemuan tingkat tinggi tahunan di Majelis Umum PBB pada 22 September 2024.

Baca Juga: Rudal Israel Hantam Tenda Pengungsi di Al-Mawasi Gaza, Sedikitnya 40 Orang Tewas

Draf resolusi tersebut meminta Israel mematuhi hukum internasional termasuk dengan menarik mundur seluruh pasukan militernya dari wilayah-wilayah Palestina.

Israel juga diminta menghentikan seluruh pembangunan permukiman khusus Yahudi, memindahkan seluruh pemukim, dan membongkar tembok pemisah yang dibangun di atas Tepi Barat.

Usulan resolusi itu juga menyerukan agar para pengungsi Palestina yang terusir selama pendudukan Israel, diizinkan "kembali ke tempat tinggal asli mereka."

Pada Senin (9/9/2024), Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan kepada The Associated Press bahwa putusan ICJ "harus diterima dan diimplementasikan."




Sumber : Associated Press, Al Jazeera




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x