Kompas TV internasional kompas dunia

Trump Lega Putusan Pengadilan untuk Kasus Suap Ditunda hingga Pemilihan Presiden AS 2024

Kompas.tv - 7 September 2024, 12:54 WIB
trump-lega-putusan-pengadilan-untuk-kasus-suap-ditunda-hingga-pemilihan-presiden-as-2024
Calon Presiden AS Donald Trump. (Sumber: AP News)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Deni Muliya

NEW YORK, KOMPAS.TV - Calon Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump lega putusan pengadilan untuk kasus suap yang menderanya ditunda hingga pemilihan presiden AS.

Hal itu diumumkan oleh hakim Pengadilan New York, Juan Merchan yang memimpin pengadilan dirinya, Jumat (6/9/2024).

Hakim Merchan menjelaskan putusan itu ditunda sebagai upaya menghindari kesan yang akan mempengaruhi pemilihan presiden.

Baca Juga: Mendagri Filipina Berpose dengan Alice Guo saat Difoto, Picu Kemarahan Publik

Dikutip dari CNN Internasional, Hakim Merchan menulis dalam surat empat halaman bahwa ia akan menentukan putusan Trump pada 27 November jika diperlukan.

Tindakan Hakim Merchan itu merupakan respons dari permintaan pengacara Trump untuk memundurkan waktu putusan.

Trump didakwa pada Mei atas 34 dakwaan karena memalsukan catatan bisnis untuk melundungi pembayaran uang suap untuk bintang film porno yang dituduh terlibat perselingkuhan dengannya.

Tetapi putusan terhadap Trump kemudian ditunda selama beberapa bulan.

Hal itu setelah pengacara Trump mendesak agar hukuman itu dibatalkan karena keputusan Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden.

Hakim Merchan menyebutkan pemilihan presiden yang akan datang menjadi pertimbangan keputusannya untuk menunda putusan.

Ia mengatakan, sebagian alasannya adalah untuk menghindari bahwa hukuman tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi pemilu pada November.

“Penundaan keputusan mengenai mosi dan hukuman, jika diperlukan, harus menghilangkan anggapan bahwa pengadilan akan mengeluarkan putusan atau hukuman apa pun, yang memberikan keuntungan atau kerugian bagi partai politik mana pun, atau kandidat mana pun,” tulis Hakim Merchan.

Trump mengungkapkan kelegaannya atas bahasa yang digunakan Hakim Merchan dalam menundang putusannya.

Baca Juga: Donald Trump Ingin Mesra Lagi dengan Kim Jong-Un: Keakraban adalah Hal Baik

Ia merujuk pada pernyataan Hakim Merchan yang hanya akan memulai putusan jika diperlukan.

“Saya sangat mengapresiasi kata-kata dalam surat dari hakim. Ia mengatakan ‘jika diperlukan’, digunakan dalam putusan, karena seharusnya tidak ada ‘jika perlu’. Kasus ini seharusnya segera dihentikan,” tutur Trump.

Ia juga secara keliru menyatakan bahwa hukumannya ditunda karena tak melakukan kesalahan apa pun.




Sumber : CNN Internasional




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x