Kompas TV internasional kompas dunia

Brasil Blokir X akibat Ulah Elon Musk Ribut dengan Hakim Mahkamah Agung

Kompas.tv - 31 Agustus 2024, 13:05 WIB
brasil-blokir-x-akibat-ulah-elon-musk-ribut-dengan-hakim-mahkamah-agung
FILE - CEO Tesla dan SpaceX Elon Musk berpidato di Konferensi dan Pameran SATELLITE di Washington, 9 Maret 2020. (Sumber: AP Photo/Susan Walsh, Arsip)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Desy Afrianti

BRASILIA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Agung Brasil memerintahkan memblokir media sosial X di negara tersebut.

Perintah tersebut dikeluarkan Jumat (30/8/2024), akibat ulah pemilik X, Elon Musk menolak menunjuk perwakilan resmi di negara tersebut.

Langkah pemblokiran itu merupakan eskalasi lebih lanjut pertikaian antara Musk dan Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes terkait kebebasan berbicara, akun sayap kanan dan misinformasi.

Baca Juga: Netanyahu Makin Bikin Gallant Kesal, Pembebasan Sandera Ternyata Bukan Prioritas PM Israel

Hakim Moraes pada Rabu (28/8/2024), telah memperingatkan Musk bahwa X akan diblokir di Brasil jika ia tak mengikuti perintahnya untuk menunjuk perwakilan resmi dalam 24 jam.

Perusahaan tersebut tak memiliki perwakilan di Brasil sejak awal bulan ini.

“Elon Musk memperlihatkan tidak ada rasa hormat terhadap kedaulatan Brasil, dan pada khususnya, kepada sistem hukum, menempatkan dirinya sebagai entitas supranasional sejati dan kebal terhadap hukum masing-masing negara,” kata Moraes dalam putusannya dikutip dari Associated Press.

Pengadilan mengatakan media sosial itu akan tetap diblokir hingga mereka mau bekerja sama dengan perintahnya.

Selain itu disiapkan denda harian 50.000 real atau setara Rp138 juta bagi orang-orang atau perusahaan yang menggunakan VPN untuk mengaksesnya.

Pada putusan selanjutnya, ia menarik kembali keputusan awalnya yang menerapkan batas waktu 5 hari bagi penyedia layanan internet itu, dan bukan hanya regulator telekomunikasi, untuk memblokir akses ke X.

Selain itu juga arahannya kepada toko aplikasi untuk menghapus jaringan pribadi virtual, atau VPN.




Sumber : Associated Press




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x