Kompas TV internasional kompas dunia

Media Asing Soroti Pilkada 2024, Sebut Putusan MK Pukulan untuk Warisan Dinasti Jokowi

Kompas.tv - 22 Agustus 2024, 10:31 WIB
media-asing-soroti-pilkada-2024-sebut-putusan-mk-pukulan-untuk-warisan-dinasti-jokowi
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan di acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (Sumber: istimewa.)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Media asing ikut menyoroti putusan Mahkamah Kontistusional (MK) yang menolak petisi mengubah batas usia minimal untuk kandidat pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Media asing The Strait Times mengungkapkan bahwa hal itu akan menjadi pukulan untuk warisan dinasti Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, putusan MK itu berpotensi menghentikan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pengarep untuk menjadi Wakil Gubernur Jawa Tengah pada pilkada 2024.

Baca Juga: Fatah Ungkap Israel Bunuh Komandan Militernya, Disebut Upaya Zionis Mulai Perang Berskala Penuh

Pada putusannya, MK menegaskan kandidat dengan usia di bawah 30 tahun tak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Kaesang sendiri baru akan berusia 30 tahun pada Desember, sedangkan pendaftaran untuk Pilkada dibuka hingga akhir Agustus.

“Keputusan tersebut menjadi kemunduran bagi warisan dinasti Jokowi, yang sedang bersiap untuk menyerahkan kekuasaan pada Oktober karena keterbatasan masa jabatan,” tulis The Strait Times.

Tuduhan nepotisme sendiri sudah berkobar pada 2024, setelah MK yang saat itu dipimpin saudara ipar Jokowi, menurunkan batasan usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden.

Putusan MK saat itu melapangkan jalan putra pertama Jokowi yang masih berusia 36 tahun, Gibran Rakabuming Raka, menjadi wakil presiden pada Oktober mendatang.

Sementara itu, media Malaysia Selangor Journal menyoroti respons Jokowi atas putusan MK itu.

“Presiden Jokowi mengatakan ia menghormati keputusan dari lembaga negara, di tengah upaya sekutunya di parlemen untuk mencoba membatalkan keputusan pengadilan yang mengubah kriteria kualifikasi pemilu daerah,” tulisnya.

Baca Juga: Hizbullah Tembakkan Puluhan Roket ke Dataran Tinggi Golan, Balas Serangan Israel di Lebanon

Saat ini, DPR dilaporkan tengah berupaya merevisi UU Pilkada, setelah putusan MK keluar.

Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Upaya DPR yang dinilai mengabaikan putusan MK itu disebut oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI), membuat Indonesia terancam bahaya krisis konstitusi.


 

 




Sumber : The Strait Times




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x