Kompas TV internasional kompas dunia

Erdogan: Pelaku Genosida Gaza Pasti Kena Hukum Internasional, Sama seperti Pembantaian Srebrenica

Kompas.tv - 11 Juli 2024, 19:07 WIB
erdogan-pelaku-genosida-gaza-pasti-kena-hukum-internasional-sama-seperti-pembantaian-srebrenica
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. (Sumber: Anadolu)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Desy Afrianti
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. (Sumber: Anadolu)

ANKARA, KOMPAS.TV - Para pelaku kekejaman di Gaza akan diadili di depan hukum internasional, seperti halnya dengan genosida Srebrenica tahun 1995, kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan hari Kamis, 11 Juli 2024.

“Turki akan terus berusaha memastikan keadilan ditegakkan dan para pelaku pembantaian diadili,” ujar Erdogan dalam pesan video yang dikirim untuk upacara peringatan genosida Srebrenica di Bosnia dan Herzegovina.

Menurut dia, saat ini, warga Palestina di Gaza dan wilayah Palestina yang diduduki mengalami kekejaman yang mirip dengan yang terjadi 29 tahun lalu di Srebrenica.

Erdogan menyoroti bahwa organisasi internasional hanya menyaksikan pembunuhan lebih dari 40.000 orang tak berdosa, termasuk 16.000 anak-anak, seperti yang mereka lakukan 29 tahun lalu di Srebrenica. Dunia sedang menghadapi ujian kemanusiaan dan ketulusan.

Terkait Majelis Umum PBB yang pada Mei lalu menetapkan 11 Juli sebagai Hari Peringatan Genosida Srebrenica, Erdogan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam keputusan ini. Dia berharap keputusan ini menjadi contoh untuk mencegah terulangnya kegelapan serupa di mana pun di dunia.

Mengecam mereka yang masih menyangkal genosida di Bosnia dan Herzegovina serta memuliakan penjahat perang meskipun ada putusan pengadilan internasional. Erdogan mengatakan bahwa Turki terus mengawasi serangan dan pelecehan terhadap orang-orang yang kembali ke rumah mereka setelah perang.

Ia berharap ada konsensus internal di Bosnia dan Herzegovina yang mencakup semua sektor, dengan mengingat bahwa tidak ada yang diuntungkan dari konflik dan ketegangan.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serangan atas Rafah dan Buka Akses Selidiki Genosida

Para hakim yang menangani kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, berada dalam ruang sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis, 11 Januari 2024. Kasus tersebut dilayangkan Afrika Selatan. (Sumber: AP Photo/Patrick Post)

Korban yang baru teridentifikasi dimakamkan




Sumber : Anadolu




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x