ABU DHABI, KOMPAS.TV - Uni Emirat Arab dilaporkan mendeportasi seorang mahasiswa yang berteriak, "bebaskan Palestina!" dalam acara wisuda di Universitas New York (NYU) Abu Dhabi, Mei 2024 lalu. Aksi mahasiswa yang mengenakan kifayeh itu sempat disorot.
Otoritas Uni Emirat Arab dilaporkan mendeportasi mahasiswa itu beberapa hari setelah wisuda. Langkah ini dinilai menjadi upaya pemerintah Uni Emirat Arab menekankan pengakuan diplomatis untuk Israel di tengah tragedi kemanusiaan di Jalur Gaza.
Baca Juga: Israel Kembali Mengebom Sekolah PBB di Gaza, Keluarga Palestina Dipaksa Mengungsi
Mahasiswa di NYU Abu Dhabi sendiri mengaku otoritas terkait melarang aktivitas demonstrasi terkait perang Israel di Gaza. Pemerintah pun melarang orang yang mengenakan kifayeh masuk ke acara-acara kebudayaan di Abu Dhabi.
"Saya pikir pemerintah dan hukum negara ini tidak sepenuhnya selaras dengan penciptaan lingkungan yang sesuai Barat juga, terkait kebebasan berbicara dan sebagainya," kata seorang mahasiswa yang berbicara dalam kondisi anonim dikutip Associated Press, Rabu (10/7/2024).
Uni Emirat Arab sendiri menormalisasi hubungan diplomatik dengan Israel sejak 2020 lalu, kemudian mendirikan kedutaan besar di Tel Aviv. Kendati turut mengirim bantuan ke Palestina, Uni Emirat Arab disinyalir membatasi ekspresi pro-Palestina di negara itu sejak normaisasi hubungan dengan Israel.
Menurut keterangan lima mahasiswa yang menghadiri wisuda NYU Abu Dhabi pada Mei 2024, pihak universitas melarang "atribut kultural", termasuk kifayeh dalam upacara wisuda. Mahasiswa yang dideportasi melanggar aturan ini dan sempat ditahan polisi sebelum diusir dari Uni Emirat Arab.
Sebelum wisuda, seorang mahasiswa menyebut pihak universitas mengumumkan bahwa mahasiswa "tidak diizinkan menampilkan bendera Palestina di mana pun di daerah kampus."
Belum diketahui dari negara mana mahasisw yang dideportasi tersebut. Pemerintah Uni Emirat Arab sendiri enggan berkomentar mengenai deportasi ini.
Sementara itu, pihak NYU Abu Dhabi mengaku telah menjamin "kebebasan akademik" di lingkungan kampus. Namun, pihak universitas menyebut sivitas akademika tetap menjadi subjek hukum yang berlaku di Uni Emirat Arab.
"NYU tidak punya wewenang atas kebijakan atau tindak penegakan hukum dan imigrasi negara mana pun," demikian keterangan NYU Abu Dhabi.
Baca Juga: Israel Sudah 64 Hari Hentikan Arus Bantuan Masuk ke Gaza, Risiko Kematian akibat Kelaparan Meningkat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.