Kompas TV internasional kompas dunia

Selundupkan 58kg Narkoba Ekstasi ke Johor, Dua Warga Singapura Terancam Hukuman Mati

Kompas.tv - 13 Juni 2024, 06:40 WIB
selundupkan-58kg-narkoba-ekstasi-ke-johor-dua-warga-singapura-terancam-hukuman-mati
Pil Ekstasi. Dua pria asal Singapura terancam dijatuhi hukuman mati setelah didakwa di pengadilan Johor, Malaysia, atas tuduhan mendistribusikan 58,6kg MDMA, yang dikenal sebagai Ekstasi.  (Sumber: Time/DEA)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Gading Persada

JOHOR BAHRU, KOMPAS.TV - Dua pria asal Singapura terancam dijatuhi hukuman mati setelah didakwa di pengadilan Johor, Malaysia, atas tuduhan mendistribusikan 58,6kg MDMA, yang dikenal sebagai ekstasi.

Tan Xiao Wei (49) dan Ee Choong Kiat (36) mengangguk setelah dakwaan dibacakan dalam bahasa Mandarin di hadapan Majistret R. Salini pada 12 Juni 2024, seperti dilaporkan oleh The Star Malaysia.

Tan menghadapi empat dakwaan tambahan untuk distribusi dan dua untuk kepemilikan, sementara Ee didakwa masing-masing satu dakwaan untuk distribusi dan kepemilikan.

Tidak ada pembelaan yang direkam dari kedua terdakwa.

Menurut lembar dakwaan, mereka diduga menyelundupkan 58,6kg MDMA di Jalan Anjung 8/1, Taman Horizon Hills, Iskandar Puteri, pada pukul 22.30 tanggal 29 Mei.

Untuk dakwaan individu, Tan diduga mendistribusikan 1kg, 11kg, dan 460g MDMA serta 660g metamfetamin, dan memiliki 510g ketamin serta 170g nimetazepam, juga dikenal sebagai Erimin-5.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di Residensi Permai, Menara A, Jalan Mutiara 7, Taman Perindustrian Plentong, pada pukul 18.35 tanggal 29 Mei.

Ee diduga mendistribusikan 74g MDMA dan memiliki 26,4g ketamin di Pangsapuri Molek, Persiaran Bumi Hijau, Taman Molek, pada pukul 15.40 tanggal 29 Mei.

Baca Juga: Suami di Makassar yang Bunuh Istri dan Kubur Jasadnya di Rumah Terancam Hukuman Mati

Jika terbukti bersalah atas dakwaan distribusi yang diatur dalam Pasal 39B (1) (a) Undang-Undang Narkotika Berbahaya untuk penyelundupan, kedua pria tersebut akan menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan minimal 15 kali cambukan.

Jika terbukti bersalah atas dakwaan kepemilikan, yang diatur dalam pasal lain dari undang-undang yang sama, mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun, denda maksimal RM100,000 (sekitar Rp326 juta), atau keduanya.

Jaksa Penuntut Umum Nur Ameerah Allaudeen tidak menawarkan jaminan bagi terdakwa karena dakwaan tersebut melibatkan pelanggaran berat.

Kedua terdakwa diwakili oleh pengacara Nur Afiqah Hambal. Pengadilan menetapkan 14 Agustus untuk sidang berikutnya, menunggu laporan dari ahli kimia.

Baca Juga: Terbongkar, WNA Ukraina Bikin Pabrik Narkoba di Bali, Sulap Vila Jadi Laboratorium Ganja dan Ekstasi

Pada 1 Juni, polisi Malaysia mengatakan mereka telah membongkar sindikat narkoba internasional dengan menangkap 12 warga asing dan dua warga lokal, serta menyita 198,5kg narkoba senilai RM11,6 juta (sekitar Rp37,8 miliar) selama serangkaian penggerebekan.

Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Bukit Aman, Komisaris Khaw Kok Chin, mengatakan otak dari sindikat tersebut, seorang pria asing berusia 49 tahun, termasuk di antara yang ditangkap.

“Kami menangkap 14 orang, termasuk dua pria lokal, enam pria asing, dan enam wanita asing, semuanya berusia antara 22 dan 52 tahun,” kata Datuk Khaw.

“Para tersangka ini diyakini terlibat dalam memproses dan mendistribusikan berbagai jenis narkoba, termasuk serbuk dan pil Ekstasi, syabu, ketamin, pil Erimin-5, dan MDMA, termasuk bahan kimia mentah untuk memproses narkoba.”

 



Sumber : The Star



BERITA LAINNYA



Close Ads x