Kompas TV internasional kompas dunia

Kronologi Selebgram LMN Ditangkap Polisi Arab Saudi Diduga Jual Visa Haji Ilegal via Facebook

Kompas.tv - 7 Juni 2024, 19:04 WIB
kronologi-selebgram-lmn-ditangkap-polisi-arab-saudi-diduga-jual-visa-haji-ilegal-via-facebook
Ilustrasi. Selebgram berinisial LMN ditangkap karena menjual paket haji tanpa visa resmi (Sumber: Kemenag)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan seorang warga negara Indonesia (WNI) selebgram berinisial LMN ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi karena diduga menjual paket haji tanpa visa resmi.

Yusron menyebut, LMN ditangkap pada 25 Mei 2024 lalu dan kini sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Arab Saudi di Makkah.

"Salah satu tersangka yang saat ini sudah ditahan oleh polisi adalah warga negara Indonesia dengan inisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama dengan keponakannya pada tanggal 25. Saat pemeriksaan, keponakannya dilepas tapi yang bersangkutan masih ditahan," kata Yusron dalam konferensi pers di Breaking News Kompas TV, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Kapan Wukuf di Arafah 2024 atau Puncak Ibadah Haji? Ini Jadwal Menurut Arab Saudi

Sesaat setelah penangkapan, kata Yusron, suami LMN berinisial AC kemudian menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk meminta bantuan terkait penangkapan istrinya.

"Dari hasil pembicaraan kami dengan dengan penyidik diketahui bahwasanya LMN itu memiliki satu akun melalui akun Facebook-nya, dia menjual paket umrah tanpa tasreh," ungkap Yusron.

LMN diduga aktif menjual paket haji tanpa visa resmi melalui akun Facebook miliknya yang sudah memiliki 5.000 pengikut.

Baca Juga: Pemeriksaan Diperketat Jelang Puncak Haji, Jemaah Dilarang Keluar Kota Mekkah

Kronologi LMN Ditangkap

Yusron menjelaskan, awal mula penangkapan sang selebgram bermula saat seorang pemilik akun di Twitter (kini X) mengadukan LMN ke aparat keamanan Arab Saudi.

"Dilaporkan oleh salah satu akun di Twitter atau di X, oleh seorang pemilik akun di Twitter yang di-mention aparat keamanan Saudi dan kemudian LMN langsung dikejar dan ditangkap pada saat yang bersangkutan sedang berjalan menuju penginapan," terang Yusron.

Dari hasil pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Arab Saudi, lanjutnya, LMN dikenai pasal financial fraud atau penipuan finansial, yaitu menjual paket haji tanpa izin resmi.

Yusron mengatakan ada saat di Makkah, LMN sudah membawa 50 orang yang diduga menjadi korban.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x