Kompas TV internasional kompas dunia

Usai Diputus Bersalah, Sumbangan Dana Kampanye Trump Justru Meroket hingga Rp2,3 Triliun

Kompas.tv - 4 Juni 2024, 12:53 WIB
usai-diputus-bersalah-sumbangan-dana-kampanye-trump-justru-meroket-hingga-rp2-3-triliun
Eks Presiden AS Donald Trump berjalan keluar dari pengadilan di New York, Kamis (30/5/2024), usai dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan terkait uang tutup mulut. (Sumber: AP Photo/Seth Wenig, Pool)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Sumbangan dana untuk kampanye Donald Trump justru naik signifikan usai kandidat presiden dari Partai Republikan itu divonis bersalah oleh pengadilan di New York.

Trump divonis bersalah dalam 34 dakwaan kasus suap sehubungan Pilpres Amerika Serikat (AS) 2016 dan skandal seks dengan bintang porno.

Komite Nasional Republikan (RNC), lembaga yang menangani penggalangan dana kampanye Trump, melaporkan bahwa sumbangan kampanye mengalir deras hingga 53 juta dolar AS atau Rp859 miliar dalam kurun 24 jam usai Trump divonis bersalah.

RNC melaporkan, selama bulan Mei 2024, pihaknya mengumpulkan dana kampanye sejumlah 141 juta dolar AS atau Rp2,3 triliun. Angka ini naik signifikan dari total 76 juta dolar AS selama bulan April.

Baca Juga: Trump Dipastikan Tetap Bisa Nyapres Walau Diputus Bersalah: Di AS, Napi Boleh Jadi Presiden

Tim kampanye Trump menyebut peningkatan sumbangan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap mantan presiden AS tersebut terkait kasus hukumnya.

Mereka menyebut kasus hukum Trump adalah "operasi politik" yang "membuat masyarakat Amerika marah dan termotivasi."

"Sayangnya bagi Demokrat, operasi politik curang mereka malah jadi senjata makan tuan. Republikan berada dalam posisi yang lebih kuat untuk mendepak Si Culas Joe Biden dan Membuat Amerika Hebat Kembali dengan memilih Presiden Trump pada 5 November (2024)," kata Ketua RNC Michael Whatley dan Wakil Ketua Lara Trump dalam pernyataan yang disiarkan pada Senin (3/6/2024), dikutip Al Jazeera.

Sementara itu, tim kampanye Joe Biden belum mengumumkan perolehan dana kampanye selama bulan Mei.

Pada April 2024, tim kampanye Biden mengumumkan sumbangan dana kampanye sejumlah 51 juta dolar AS atau sekitar Rp827 miliar.

Trump dan timnya berulang kali menyatakan diri tidak bersalah dan menuduh kasus hukum yang menjeratnya sebagai manuver politik. 

Selain kasus suap, Trump masih menghadapi dua kasus lain yang aktif dan belum membuahkan putusan.

Perkara yang menjerat Trump termasuk penyalahgunaan dokumen rahasia dan usaha menggagalkan ketetapan Pilpres AS 2020 yang dimenangi Biden.

Usai divonis bersalah di New York, Trump mengaku tidak masalah dengan putusan tersebut tetapi mengancam para pendukungnya bisa saja bertindak. 

"Saya tidak apa dengan itu, tetapi tidak yakin apakah publik akan menerimanya," kata Trump dalam wawancara dengan televisi Fox News, Minggu (2/6), dikutip Al Jazeera.

"Saya kira ini akan sulit diterima publik. Anda tahu kan pada titik tertentu akan ada titik balik."

Baca Juga: Ancaman Trump Usai Diputus Bersalah dalam Kasus Suap, Sebut Pendukungnya Mungkin Tak Terima


 



Sumber : Kompas TV, Al Jazeera



BERITA LAINNYA



Close Ads x