Kompas TV internasional kompas dunia

Ancaman Trump Usai Diputus Bersalah dalam Kasus Suap, Sebut Pendukungnya Mungkin Tak Terima

Kompas.tv - 3 Juni 2024, 14:26 WIB
ancaman-trump-usai-diputus-bersalah-dalam-kasus-suap-sebut-pendukungnya-mungkin-tak-terima
Eks Presiden AS, Donald Trump saat berjalan keluar pengadilan New York, Kamis (30/5/2024), usai dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan terkait uang tutup mulut. (Sumber: AP Photo/Seth Wenig, Pool)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Donald Trump menyebut pendukungnya mungkin tidak terima dengan putusan bersalah oleh pengadilan atas kasus suap. Calon presiden AS ini juga menyebut putusan terhadapnya dapat menjadi "titik balik" para pendukungnya jelang Pipres AS pada November 2024 mendatang.

Sebelumnya, majelis juri di New York memutus Trump bersalah atas 34 dakwaan pidana memalsukan laporan bisnis ketika tahap akhir kampanye presiden 2016 untuk menutupi skandal seksnya yang melibatkan aktris pornografi, Stormy Daniel.

Baca Juga: Donald Trump Trending di Media Sosial China Usai Dinyatakan Bersalah, Banyak yang Mengejeknya

Trump pun mengakui bahwa dirinya berpeluang dipenjara atau dikenakan tahanan rumah sehubungan putusan ini. Trump mengaku menerima putusan, tetapi mengancam bahwa pendukungnya mungkin tidak terima.

"Saya tidak apa dengan itu, tetapi tidak yakin apakah publik akan menerimanya," kata Trump dalam wawancara bersama televisi Fox News via Al Jazeera, Minggu (2/6/2024).

"Saya kira ini akan sulit diterima publik. Anda tahu kan pada titik tertentu akan ada titik balik."

Trump tidak menjabarkan apa yang menurutnya mungkin terjadi jika pendukungnya tidak terima. Pada awal 2021 silam, pendukung Trump sempat menyerbu gedung Capitol AS karena tidak terima calon pilihan mereka kalah dari Joe Biden di Pilpres AS 2020/

Sementara itu, Ketua DPR AS Mike Johnson menyebut respons terhadap putusan Trump harus sesuai hukum yang berlaku. Johnson merupakan salah satu sekutu politik Trump dari Partai Republikan.

"Kami adalah partai taat hukum, kekacauan bukanlah nilai konservatif. Kami akan melawan balik dengan apa pun yang kami miliki. Namun, kami akan melakukannya sesuai batasan hukum," kata Johnson.

Kendati diputus bersalah, Donald Trump tetap dibolehkan mengikuti Pilpres AS pada November 2024 mendatang. Pasalnya, konstitusi AS hanya menetapkan persyaratan usai bagi calon presiden sehingga seorang narapidana tetap bisa mencalonkan diri.

Sidang vonis Trump sendiri baru akan digelar pada 11 Juli mendatang. Donald Trump berpeluang dihukum maksimum empat tahun penjara untuk masing-masing dakwaan terhadapnya.

Baca Juga: Tawanan Israel yang Ditahan Minta Netanyahu Sepakati Usulan Joe Biden soal Gencatan Senjata


 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x