Kompas TV internasional kompas dunia

Bersalah! Trump Jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Diputuskan Bersalah atas Kejahatan Berat

Kompas.tv - 31 Mei 2024, 07:22 WIB
bersalah-trump-jadi-mantan-presiden-as-pertama-yang-diputuskan-bersalah-atas-kejahatan-berat
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump muncul di pengadilan pidana Manhattan selama pertimbangan juri dalam persidangan pidana uang tutup mulut di New York, Kamis, 30 Mei 2024. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

NEW YORK, KOMPAS TV - Donald Trump menjadi mantan Presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang dihukum atas kejahatan berat pada Kamis (30/5/2024).

Juri New York memutuskan Trump bersalah atas pemalsuan catatan bisnis dalam skema untuk memengaruhi Pemilu AS 2016 melalui pembayaran uang tutup mulut kepada seorang aktris porno yang mengaku berhubungan seks dengannya.

Dewan Juri Pengadilan New York memutuskan Trump bersalah atas semua 34 dakwaan setelah berdiskusi selama 9,5 jam.

Putusan ini merupakan pukulan hukum yang mengejutkan bagi Trump. Pun, membuka kemungkinan hukuman penjara di kota tempat dia naik daun dari seorang taipan real estat menjadi bintang televisi realitas dan akhirnya Presiden AS.

Saat Trump berusaha kembali ke Gedung Putih dalam pemilu tahun ini, putusan ini menjadi ujian bagi pemilih mengenai penerimaan mereka terhadap perilaku kontroversial Trump.

Trump diperkirakan akan segera mengajukan banding dan menghadapi situasi yang canggung saat ia kembali ke kampanye sebagai penjahat yang dihukum.

Tidak ada rapat umum kampanye yang dijadwalkan untuk saat ini, meskipun dia direncanakan hadir di penggalangan dana minggu depan. Hakim Juan Merchan, yang memimpin kasus ini, kemungkinan membutuhkan beberapa bulan untuk memutuskan apakah Trump akan dijatuhi hukuman penjara atau tidak.

Dakwaan pemalsuan catatan bisnis bisa membuat Trump dijatuhi hukuman hingga empat tahun penjara. Meskipun begitu, jaksa belum mengatakan apakah mereka bermaksud untuk menuntut hukuman penjara. Belum jelas pula apakah hakim akan memberlakukan hukuman tersebut meskipun diminta.

Hukuman ini, dan bahkan penjara, tidak akan menghalangi Trump untuk melanjutkan pencalonannya sebagai presiden.

Trump menghadapi tiga dakwaan kejahatan lainnya, tetapi kasus New York ini mungkin satu-satunya yang selesai sebelum pemilu November, menambah signifikansi hasil ini.

Baca Juga: Janji Donald Trump Bila Menang Pemilu AS: Mahasiswa Pro Palestina Saya Usir

Mantan Presiden AS Donald Trump muncul di pengadilan pidana Manhattan selama pertimbangan juri dalam persidangan pidana uang tutup mulut di New York, Kamis, 30 Mei 2024. (Sumber: AP Photo)

Meskipun implikasi hukum dan historis dari putusan ini sudah jelas, konsekuensi politiknya tidak begitu jelas, mengingat potensinya untuk memperkuat pendapat yang sudah keras tentang Trump.

Bagi kandidat lain pada waktu lain, hukuman pidana mungkin akan menghancurkan pencalonan presiden. Tetapi, karier politik Trump bertahan melalui dua pemakzulan, tuduhan pelecehan seksual, penyelidikan tentang dugaan hubungan dengan Rusia, dan cerita pribadi yang memalukan termasuk rekaman di mana dia membual tentang meraba-raba perempuan.

Selain itu, tuduhan umum dalam kasus ini telah dikenal oleh pemilih selama bertahun-tahun. Dan, meskipun tidak pantas, dipandang kurang serius dibandingkan dengan tuduhan lain yang dia hadapi dalam tiga kasus lain yang menuduhnya merusak demokrasi Amerika dan menyalahgunakan rahasia keamanan nasional.

Meskipun demikian, putusan ini kemungkinan akan memberi Presiden Joe Biden dan sesama Demokrat ruang untuk mempertajam argumen bahwa Trump tidak layak untuk jabatan presiden. Bahkan, saat ini memberikan bahan bagi Trump untuk memajukan klaimnya bahwa dia menjadi korban oleh sistem peradilan pidana yang menurutnya bermotif politik.

Trump selama persidangan tetap bersikeras dia tidak melakukan kesalahan dan kasus ini tidak seharusnya diajukan. Trump juga mengecam proses dari dalam pengadilan, di mana dia ditemani oleh sekumpulan sekutu Partai Republik yang terkenal, dan kerap kena denda karena melanggar perintah diam dengan komentar di luar pengadilan tentang saksi.

Persidangan ini melibatkan dakwaan bahwa Trump memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada Stormy Daniels, aktris film panas yang mengaku pernah berhubungan seks dengan Trump yang sudah menikah pada tahun 2006.

Pembayaran $130.000 atau setara Rp2,1 miliar dilakukan oleh mantan pengacara dan fixer pribadi Trump, Michael Cohen, sebagai uang tutup mulut Daniels selama minggu-minggu terakhir pemilu 2016, yang menurut jaksa merupakan upaya untuk mengganggu pemilu.

Ketika Cohen diganti, pembayaran tersebut dicatat sebagai biaya hukum, yang menurut jaksa adalah upaya ilegal untuk menyamarkan tujuan sebenarnya dari transaksi tersebut. Pengacara Trump berpendapat bahwa itu adalah pembayaran yang sah untuk layanan hukum.

Baca Juga: Pria Ini Bakar Diri di Depan Pengadilan yang Sidangkan Kasus Donald Trump

Pendukung mantan Presiden AS Donald Trump berdemonstrasi di Collect Pond Park di luar Pengadilan Kriminal Manhattan, Kamis, 30 Mei 2024, di New York. (Sumber: AP Photo)



Sumber : Associated Press



BERITA LAINNYA



Close Ads x