Kompas TV internasional kompas dunia

Terinfeksi Covid-19, Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bakal Disidang karena Menghina Raja

Kompas.tv - 30 Mei 2024, 09:53 WIB
terinfeksi-covid-19-eks-pm-thailand-thaksin-shinawatra-bakal-disidang-karena-menghina-raja
Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra (kiri) dan putrinya, Paetongtarn Shinawatra, tiba di Bandara Don Muang, Bangkok, Thailand, Selasa, 22 Agustus 2023. (Sumber: AP Photo/Sakchai Lalit)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Vyara Lestari

BANGKOK, KOMPAS.TV - Eks Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra akan disidang karena dakwaan menghina Raja atau lese majeste.

Hal itu diungkaplan oleh otoritas Thailand, Rabu (29/5/2024).

Ironisnya, hal tersebut diungkapkan di tengah Covid-19 yang tengah mendera Thaksin.

Baca Juga: Israel Klaim Temukan Terowongan Hamas di Perbatasan Mesir, Kairo: Upaya Justifikasi Serang Rafah

Polisi melaporkan Thaksin diduga telah melanggar undang-undang yang keras dalam memberikan hukuman kepada pihak yang menghina kerajaan.

Penghinaan itu diduga dilakukan oleh Thaksin saat diwawancara oleh media Korea Selatan Chosun Ilno pada 2015.

“Jaksa Agung telah memutuskan mendakwa Thaksin dalam semua dakwaan,” ujar Juru Bicara Kejaksaan Prayuth Bejraguna dikutip dari CNN International.

Thaksin harus hadir ke Kantor Kejaksaan Agung pada 18 Juni, dan setelahnya ia akan dibawa ke pengadilan.

Thaksin sendiri tak bisa hadir di pengadilan pada Rabu karena tengah menderita Covid-19.

Thaksin telah membantah semua tuduhan tersebut, dan berulang kali mengungkapkan loyalitasnya terhadap kerajaan.

Thaksin, yang merupakan PM Thailand 2001 hingga kudeta militer 2006, membuat keputusan dramatis dengan kembali ke Thailand Agustus lalu, setelah 15 tahun diasingkan dan ditahan.

Sejumlah ahli percaya Thaksin telah membuat kesepakatan dengan pihak konservatif dan kerajaan atas kembalinya ia ke Thailand, di tengah dakwaan dan hukuman kepadanya.

Ia dihukum delapan tahun penjara karena konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi selama menjabat sebagai PM Thailand.

Meski begitu, ia akhirnya hanya menjalani masa penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Presiden Prancis Desak Sekutunya Izinkan Ukraina Serang Wilayah Rusia dengan Senjata Barat

Pada Februari lalu, politikus berusia 74 tahun itu dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan, dengan hanya menjalani enam bulan di rumah sakit kepolisian.

Thailand sendiri memiliki UU Penghinaan Kerajaan yang keras. Mengkritik raja, ratu dan keturunannya bisa berujung pada hukuman penjara selama 15 tahun.


 

 



Sumber : CNN International



BERITA LAINNYA



Close Ads x