NEW YORK, KOMPAS TV - Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, berbicara atas nama negara-negara Arab, menyatakan putusan Mahkamah Internasional pada Jumat (24/5/2024), yang berisi perintah kepada Israel, harus dilaksanakan tanpa penundaan.
"Itu kewajiban (melaksanakan putusan Mahkamah Internasional)." tegas Mansour.
Riyad Mansour mengatakan Israel adalah anggota Mahkamah Internasional dan penandatangan Konvensi Genosida.
"Israel harus mematuhi keputusan dan tuntutan dari Mahkamah Internasional," kata Mansour.
Menurut dia, di bawah Piagam PBB, semua negara anggota PBB, termasuk Israel, adalah pihak dalam Mahkamah Internasional dan harus melaksanakan putusannya dalam kasus-kasus di mana mereka terlibat.
Dikelilingi oleh duta besar dari negara-negara Arab, Mansour menyambut baik langkah sementara pengadilan, termasuk tuntutan untuk menghentikan serangan militer Israel di kota Rafah di selatan Gaza dan membuka perbatasan Gaza dengan Mesir untuk memberikan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan kepada ratusan ribu warga Palestina.
Dia mengatakan kelompok Arab yang beranggotakan 22 negara di PBB akan melakukan segala upaya dengan Gerakan Non-Blok yang beranggotakan 120 negara, negara-negara Afrika, dan lainnya untuk melihat pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum serta putusan Mahkamah Internasional yang antara lain menyerukan gencatan senjata segera di Gaza.
"Ini penting untuk menyelamatkan nyawa dan untuk memungkinkan rakyat kami mulai merawat luka-luka yang ditimbulkan oleh agresi Israel ini," kata Mansour.
Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serangan atas Rafah dan Buka Akses Selidiki Genosid
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.