DEN HAAG, KOMPAS.TV - Mahkamah Internasional, Jumat (24/5/2024), dalam putusannya memerintahkan Israel menghentikan serangan militer dan tindakan lain di Rafah yang dapat mengarah pada kehancuran keseluruhan atau sebagian, membuka perbatasan Rafah, dan memastikan akses penuh bagi penyelidikan genosida oleh Israel atas warga sipil Gaza.
Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan itu terkait permintaan modifikasi dan penetapan langkah baru yang bersifat sementara hingga adanya putusan resmi.
Putusan hari ini diumumkan berdasarkan pengajuan oleh Afrika Selatan pada 10 Mei 2024 dalam kasus Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan vs Israel).
Berikut ringkasan perintah Mahkamah Internasional kepada Israel berdasarkan putusan malam ini di Den Haag.
Dalam putusannya, Mahkamah Internasional menyatakan, dengan 13 suara berbanding dua, menegaskan kembali langkah sementara yang ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan 28 Maret 2024, yang harus segera dan efektif dilaksanakan, yaitu menetapkan langkah sementara baru sebagai berikut:
Israel harus, sesuai dengan kewajibannya di bawah Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dan mengingat kondisi warga sipil di Rafah yang semakin memburuk:
Dengan 13 suara berbanding dua, segera menghentikan serangan militer dan tindakan lainnya di wilayah Rafah yang dapat menyebabkan kondisi kehidupan bagi warga Palestina di Gaza yang mengarah pada kehancuran fisik mereka secara keseluruhan atau sebagian;
Baca Juga: Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Lindungi Warga Gaza dan Perintahkan Gencatan Senjata
Dengan 13 suara berbanding dua, tetap membuka perbatasan Rafah untuk menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan secara bebas;
Dengan 13 suara berbanding dua, mengambil langkah efektif untuk memastikan akses tidak terhalang ke Jalur Gaza bagi setiap komisi penyelidikan, misi pencarian fakta, atau badan investigasi lain yang diamanatkan oleh badan yang berwenang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelidiki tuduhan genosida.
Sumber : International Court of Justice
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.