LONDON, KOMPAS TV - Lebih dari 100 anggota parlemen majelis rendah dan majelis bangsawan di Inggris mendesak pemerintah untuk mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) soal surat penangkapan terhadap petinggi-petinggi Israel termasuk Netanyahu. Mereka khawatir ada ancaman yang bisa merusak independensi ICC setelah jaksa mengajukan surat penangkapan untuk pemimpin Israel dan Hamas.
"Kami mendesak Anda untuk mengecam segala ancaman dan upaya merusak independensi dan ketidakberpihakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam penyelidikannya terhadap kejahatan di Gaza," tulis para anggota parlemen majelis rendah dan majelis bangsawan dari 11 partai dalam surat mereka.
Surat yang dikirim hari Selasa kepada Menteri Luar Negeri David Cameron ini juga mendesak pemerintah Inggris mendukung ICC dalam memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi para korban.
"Kami percaya ada bukti yang semakin banyak bahwa Israel telah melakukan pelanggaran hukum internasional yang jelas dan nyata di Gaza dan sangat percaya mereka yang bertanggung jawab harus diadili," kata surat tersebut.
Mereka juga sangat khawatir bahwa awal bulan ini, kantor jaksa Mahkamah Pidana Internasional ICC merasa perlu mengeluarkan pernyataan yang menyerukan agar "semua upaya menghalangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi pejabatnya dihentikan segera."
"Meskipun Kantor Jaksa ICC tidak secara eksplisit merujuk pada ancaman yang dibuat setelah laporan pers tentang kemungkinan penerbitan surat penangkapan untuk kejahatan yang dilakukan di Gaza, konteksnya jelas," kata surat itu.
"Pemerintah harus mengambil sikap tegas terhadap segala upaya untuk mengintimidasi pengadilan internasional yang independen dan tidak memihak."
Baca Juga: Pernyataan Jaksa Agung ICC Usai Ajukan Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas: Tidak Ada Impunitas
Jaksa ICC, Karim Khan, mengajukan permintaan surat penangkapan pada hari Senin untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan tiga pemimpin kelompok Hamas Palestina atas tuduhan "kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" yang dilakukan di Israel dan Jalur Gaza.
Israel terus melakukan serangan brutal di Gaza meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.
Sebelumnya hari Rabu (22/5/2024), tiga negara Eropa memutuskan untuk mengakui Palestina sebagai negara. Pengakuan formal Palestina sebagai negara oleh Norwegia, Irlandia, dan Spanyol akan berlaku pada 28 Mei 2024.
"Di tengah perang, dengan puluhan ribu orang terbunuh dan terluka, kita harus mempertahankan satu-satunya alternatif yang menawarkan solusi politik bagi orang Israel dan Palestina: Dua negara, hidup berdampingan, dalam damai dan keamanan," kata Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store.
Sumber : Anadolu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.