LONDON, KOMPAS.TV - Organisasi Amnesty International menyerukan diwujudkannya hak kembali pengungsi Palestina ke daerah pendudukan yang dikuasai Israel. Hak kembali pengungsi Palestina diserukan seiring peringatan Hari Nakba pada 15 Mei.
Nakba atau "malapetaka" adalah peristiwa pembersihan etnis dan pengusiran massal warga Palestina seiring pembentukan Israel pada 1948.
Lebih dari 750.000 penduduk Palestina kehilangan tempat tinggal selama peristiwa Nakba.
Baca Juga: 76 Tahun Peringatan Nakba: Mengenang Yasser Arafat, Mengetuk Hati Dunia
Direktur Amnesty International Amerika Erika Guevara Rosas menyebut masyarakat Palestina mesti memperingati Hari Nakba ke-76 dalam kondisi penuh bahaya seiring serangan Israel ke Jalur Gaza.
"Pada Hari Nakba ini, masyarakat Palestina menghadapi bahaya terbesar dari yang pernah terjadi, dirampas haknya dan menjadi subjek pelanggaran hak asasi manusia sistematis oleh pendudukan yang brutal, dan mereka yang berada di Gaza menghadapi risiko nyata genosida dan berjuang melawan kelaparan," kata Guevara Rosas seperti dilansir Al Jazeera, Rabu (15/5/2024).
Guevara Rosas pun menyerukan hak pengungsi Palestina kembali ke daerah asal mereka.
Hak kembali atau right to return sendiri adalah hak yang diakui hukum internasional, di antaranya Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966.
"Itulah mengapa, pada hari ini, menjadi lebih penting lagi untuk menyatukan seruan hak kembali masyarakat Palestina dan mengingatkan dunia bahwa Israel telah menolak hak-hak mereka yang sah, dalam pelanggaran hukum internasional yang jelas, selama lebih dari 76 tahun," kata Guevara Rosas.
Baca Juga: WHO Tegaskan Data Kementerian Kesehatan Gaza Valid, Beda dengan Publikasi PBB karena Identifikasi
Sumber : Kompas TV, Al Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.