BANGKOK, KOMPAS.TV - Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengatakan bahwa ia ingin ganja dimasukkan kembali ke dalam daftar narkotika pada akhir tahun ini.
Langkah ini tentu berbalik 180 derajat dari keputusan dua tahun setelah Thailand menjadi salah satu negara pertama di Asia yang melegalkan ganja.
Dalam unggahan di akun Facebook-nya, Rabu (8/5/2024), Srettha yang mulai menjabat pada bulan Agustus lalu meminta Kementerian Kesehatan mengubah undang-undang agar lebih ketat sehingga ganja hanya dapat digunakan untuk alasan medis dan kesehatan.
Dilansir dari New York Times, penjualan ganja di Thailand secara teknis sebenarnya hanya ditujukan untuk keperluan medis. Namun, peraturan yang longgar menyebabkan banyak pelaku usaha secara terbuka menjual bunga ganja kering dan mengimpornya secara ilegal.
Dalam undang-undang baru tersebut, nantinya merokok ganja di depan umum juga dilarang.
Thailand mendekriminalisasi ganja pada bulan Juni 2022 hingga menyebabkan industri dalam negeri baru-baru ini menghadapi tantangan persaingan dan kelebihan pasokan.
Baca Juga: Polisi: Bos Narkoba Fredy Pratama sudah Kehabisan Modal, Sekarang Tinggal di Dalam Hutan Thailand
Ada ribuan apotek terdaftar di negara ini, dan ganja diresepkan di ratusan klinik pengobatan tradisional. Investor asing juga tertarik untuk mendukung pembangunan pertanian ganja dalam ruangan berteknologi tinggi.
Kamar Dagang Universitas Thailand mengatakan dalam laporan tahun 2022 bahwa industri ganja dalam negeri mempunyai potensi bernilai $1,2 miliar pada tahun 2025.
Setelah parlemen Thailand memilih Srettha, seorang taipan real estat, untuk menjadi perdana menteri, para pakar industri berharap bahwa pemerintah baru memperketat peraturan seputar budi daya dan penjualan obat tersebut.
Srettha mengatakan kepada wartawan menjelang pemilihan umum pada bulan Mei 2023 bahwa partai politiknya, Pheu Thai, tidak menginginkan “legalisasi ganja secara penuh” dan akan mendukung penggunaannya hanya untuk tujuan medis.
Banyak negara di kawasan Asia-Pasifik memiliki undang-undang narkoba yang keras dan memberikan hukuman penjara yang lama bagi kepemilikan, konsumsi, atau perdagangan ganja.
Di Singapura misalnya, setidaknya dua orang dieksekusi karena tuduhan penyalahgunaan ganja tahun lalu.
Pada tahun 2019, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis.
Baca Juga: Geger Menlu Thailand Tiba-Tiba Mundur usai Dicopot dari Jabatan Wakil Perdana Menteri
Sumber : New York Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.