HONG KONG, KOMPAS.TV - Enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Hong Kong (HKPF) atas dugaan terlibat perampokan bersenjata tajam di sebuah toko jam tangan mewah.
Nilai perampokan toko jam mewah di daerah Causeway Bay itu dilaporkan mencapai Rp12 miliar.
Menanggapi penangkapan tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan pihak KJRI Hong Kong telah meminta akses untuk bertemu enam WNI itu.
"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," kata Judha melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/3/2024), dikutip dari Antara.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi dari HKPF, empat dari enam WNI tersebut ditahan di correctional facility HKPF, sementara dua lainnya telah dilepaskan dengan jaminan.
"Empat orang WNI telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," terang Judha.
Baca Juga: 10 WNI Dilaporkan Jadi Tentara Bayaran di Ukraina, Kemlu: Perlu Didalami
Dia mengatakan KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses konsuler jika mereka memberikan persetujuan, serta memastikan hak-hak pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Judha mengatakan kejahatan perampokan toko arloji mewah telah meningkat di Hong Kong selama tiga tahun terakhir.
HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.
Penangkapan dilakukan HKPF pada 28 Februari 2024 setelah enam WNI itu diduga merampok 25 unit jam tangan dengan total nilai enam juta dolar Hong Kong (sekitar Rp12 miliar).
HKPF mengungkapkan, enam WNI yang ditangkap terdiri atas tiga perempuan serta tiga laki-laki dengan usia antara 26 hingga 35 tahun.
Kepolisian juga menyebut empat dari enam WNI itu telah melebihi masa izin tinggal, bahkan satu orang mengaku pernah melakukan penyiksaan.
HKPF menegaskan perampokan merupakan kejahatan yang serius, dan mereka akan mengejar dan mengadili para pelaku tanpa memandang kewarganegaraan atau status imigrasi mereka.
Baca Juga: Soal 10 WNI Jadi Tentara Bayaran, Kemenlu Sebut KBRI Kyiv dan Moskow Tidak Pernah Terima Informasi
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.