SAO PAULO, KOMPAS.TV - Mantan presiden Brasil, Jair Bolsonaro, dipanggil kepolisian federal di Sao Paulo, Selasa (27/2/2024). Bolsonaro diperiksa penyidik usai diduga merisak seekor paus bungkuk ketika mengendarai perahu pribadinya di lepas pantai Sao Paulo pada 2023 lalu.
Bolsonaro saat ini dijerat berbagai perkara hukum usai kalah dalam pilpres pada 2023 lalu.
Dia telah dilarang mengikuti pemilu hingga 2030, diinvestigasi atas tuduhan merencanakan kudeta, dan paspornya dicabut.
Pendukung Bolsonaro menuduh sederet masalah hukum itu adalah upaya kriminalisasi terhadap mantan presiden tersebut.
Bolsonaro memenuhi panggilan polisi bersama kuasa hukum dan mantan penasihatnya yang hadir ketika insiden paus bungkuk terjadi.
Sebelumnya beredar video yang diduga memperlihatkan politikus 68 tahun itu merisak seekor paus bungkuk, tersebar di media sosial Brasil.
Baca Juga: Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Bantah Rencanakan Kudeta, Klaim Jadi Korban Persekusi Politik
Dalam video tersebut, seorang pria yang diduga Bolsonaro mengendarai perahu di dekat seekor paus yang sedang berenang. Pria diduga Bolsonaro itu terlihat merekam paus bungkuk dari jarak dekat.
Menurut peraturan perundang-undangan Brasil, perahu/kapal bermotor harus menjaga jarak hingga 100 meter dari paus dan mamalia laut lain.
Setiap orang yang sengaja melanggar aturan tersebut dapat dipidana hingga 2-5 tahun penjara dan dikenai denda.
Pihak kejaksaan federal Brasil menuduh pria dalam video tersebut adalah Bolsonaro. Pihak kejaksaan pun menilai pria itu merekam dari jarak 15 meter dari paus bungkuk.
Pekan lalu, Bolsonaro dipanggil kepolisian di Brasilia atas tuduhan merencanakan kudeta. Dia diduga berencana mendepak suksesornya, Luiz Inácio Lula da Silva, jika kalah dalam Pemilu 2023.
Bolsonaro dituduh menyiapkan dekret presiden yang menetapkan pemilu curang, berencana mendepak Lula, menangkap hakim agung Brasil, serta menyelenggarakan pemilu baru.
Dia akhirnya kalah dalam pemilihan tersebut, tetapi dekret yang dirumorkan itu tidak pernah diterbitkan.
Bolsonaro pun telah diputus tidak boleh mengikuti pemilihan umum hingga 2030.
Majelis hakim yang menjatuhkan putusan itu menyebut Bolsonaro telah menyelewengkan wewenang dan tanpa menyertakan bukti, menuduh pemilu dengan sistem elektronik di Brasil, dicurangi.
Baca Juga: Eks Presiden Brasil Bolsonaro Disebut Minta Hacker Retas Mesin Pemungutan Suara saat Pilpres
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.