DEN HAAG, KOMPAS.TV - Sebagian besar negara yang memberikan pernyataan dalam sidang Mahkamah Internasional/International Court of Justice (ICJ) menuduh Israel bersalah atas pendudukan terhadap wilayah Palestina.
Sidang yang berakhir pada Senin (26/2/2024) itu membahas legalitas pendudukan Israel atas Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur selama 57 tahun terakhir.
Selama enam hari, majelis hakim ICJ mendengar argumen dari perwakilan 52 negara. Sebagian besar menyatakan Israel melanggar hukum internasional dan menyerukan pembentukan negara Palestina merdeka.
"Hambatan utama untuk perdamaian sudah jelas, mendalamnya pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan kegagalan mengimplementasikan visi dua negara, yakni Israel dan Palestina hidup berdampingan," kata Wakil Menteri Luar Negeri Turki Ahmet Yildiz, dikutip Associated Press.
Baca Juga: Indonesia dan China Kritik PBB, Sebut Standar Ganda Mereka Menyiksa Warga Palestina di Gaza
Sementara Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan tidak ada negara yang boleh diberi kebebasan melakukan apa pun kepada yang lemah.
Retno mendesak Israel segera menghentikan serangan dan menarik pasukan dari Jalur Gaza.
"Kita semua telah menyaksikan bencana kemanusiaan yang terus berlangsung di Gaza dan eskalasi berikutnya di seluruh kawasan itu, yang menjadi panggilan global untuk menangani akar penyebabnya, yaitu pendudukan ilegal Israel atas Palestina," katanya.
"Okupasi Israel yang melanggar hukum dan kekejaman-kekejamannya harus dihentikan dan tidak boleh dinormalisasi atau diakui."
Meskipun demikian, segelintir negara memberikan pernyataan yang membela Israel selama sidang.
Sumber : Associated Press, Al Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.