Kompas TV internasional kompas dunia

Pukulan Keras China ke AS di Sidang ICJ: Rakyat Palestina Lebih Berhak Membela Diri ketimbang Israel

Kompas.tv - 23 Februari 2024, 08:43 WIB
pukulan-keras-china-ke-as-di-sidang-icj-rakyat-palestina-lebih-berhak-membela-diri-ketimbang-israel
Ilustrasi Pengadilan Internasional PBB (ICJ). (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, File)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Vyara Lestari

DEN HAAG, KOMPAS.TV - China membalas pernyataan Amerika Serikat (AS) dengan sebuah 'pukulan keras' di sidang Pengadilan Internasional PBB (ICJ).

Pernyataan keras China diungkapkan pada sidang hari keempat Pengadilan Internasional PBB, Kamis (22/2/2024).

China menegaskan keadilan untuk rakyat Palestina tak boleh diingkari, menyebut mereka lebih berhak membela diri dari Israel ketimbang negara Zionis itu.

Baca Juga: Ibu Navalny Sudah Lihat Jasad Putranya, Dipaksa Setujui Pengkritik Putin Dimakamkan Secara Rahasia

“Keadilan telah lama tertunda, tetapi tak boleh diiingkari,” kata penasihat hukum Kementerian Luar Negeri China Ma Xinmin di pengadilan ICJ di Den Haag, Belanda, dikutip dari Al-Jazeera.

“Lima puluh tujuh (57) tahun telah lewat sejak Israel memulai pendudukan dari OPT (Wilayah Pendudukan Palestina). Sifat pendudukan yang melanggar hukum dan kedaulatan atas wilayah pendudukan tetap tak berubah,” tambahnya.

China juga menggunakan waktunya di ICJ, membalas argumen AS pada Rabu (21/2/2024), yang mengatakan Israel tak bisa diperintahkan menarik pasukannya dari wilayah penduduan tanpa garansi keamanan.

“AS mengatakan kepada PBB dan ICJ untuk tak ikut campur dalam masalah bilateral antara Israel dan Palestina. Menurut China, ini jelas masalah bagi PBB untuk berbicara demi kebaikan rakyat Palestina,” ujar jurnalis Al-Jazeera, Step Vaessen.

“Perwakilan China mengatakan Israel merupakan negara asing yang menduduki Palestina, jadi rakyat Palestina lebih berhak membela diri ketimbang Israel,” tambahnya.

Baca Juga: Viral Anggota Kongres AS Dukung Pembantaian Warga Palestina di Gaza, Picu Kemarahan Publik

Pada persidangan hari keempat, perwakilan Irlandia, Jepang dan Yordania juga memberikan argumen mereka kepada ICJ.

Irlandia menegaskan bahwa Israel telah melakukan pelanggaran serius terhadap sejumlah norma hukum internasional yang berlaku umum.

Perwakilan Irlandia juga menambahkan, Israel telah melanggar dasar dari peraturan dari hukum kemanusiaan internasional.


 

 




Sumber : Al-Jazeera




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x