YERUSALEM, KOMPAS.TV - Israel hari Senin (12/2/2024) melarang masuk Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, atas tuduhan antisemit atau anti-Yahudi. "Zaman Yahudi berdiam diri telah berakhir," kata Menlu Israel, Israel Katz, dan Mendagri Israel Moshe Arbel dalam pernyataan bersama. Mereka juga menuduh pelapor khusus tersebut anti-Yahudi.
"Jika PBB ingin kembali menjadi badan yang relevan, para pemimpinnya harus secara terbuka menolak kata-kata anti-Semitisme dari 'Utusan Khusus' ini, dan memecatnya secara permanen," mereka menambahkan, seperti laporan Anadolu, Senin, (12/2/2024).
Pejabat Israel menuduh pelapor PBB tersebut membenarkan serangan lintas batas oleh kelompok Palestina, Hamas, pada 7 Oktober setelah menulis sebuah posting di X.
Francesca Albanese mencuit di X, menanggapi artikel Le Monde yang melaporkan Presiden Prancis Emmanuel Macron menghormati warga Israel yang tewas dalam serangan Hamas tersebut.
"'Pembantaian anti-Semit terbesar abad ini'? Tidak, Emmanuel Macron. Korban 7/10 tidak tewas karena ke-Yahudiannya, tapi sebagai respons terhadap penindasan Israel. Prancis & komunitas internasional tidak melakukan apa-apa untuk mencegahnya. Penghormatan saya kepada korban," tambahnya.
Baca Juga: Menteri Israel Itamar Ben Gvir Serukan Tentara Zionis Tembaki Wanita dan Anak-anak Palestina di Gaza
Larangan Israel terhadap Albanese ini mengikuti keputusan sebelumnya pada Desember 2023 untuk mencabut visa tinggal Koordinator Kemanusiaan PBB, Lynn Hastings.
Ini juga terjadi ketika Israel terus menyerang Jalur Gaza sejak 7 Oktober, menewaskan setidaknya 28.340 orang dan melukai 67.984 lainnya, sementara hampir 1.200 warga Israel diyakini tewas dalam serangan Hamas tersebut.
Serangan Israel membuat 85% penduduk Gaza mengungsi secara internal dengan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur, menurut PBB.
Pada akhir 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh Israel tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Dalam putusan sementara pada Januari, pengadilan PBB memutuskan bahwa klaim Afrika Selatan masuk akal.
Baca Juga: Menteri Israel Itamar Ben Gvir Serukan Tentara Zionis Tembaki Wanita dan Anak-anak Palestina di Gaza
Pengadilan memerintahkan tindakan sementara bagi pemerintah Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Sumber : Anadolu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.