RAMALLAH, KOMPAS.TV - Palestina bereaksi setelah pengadilan internasional PBB (ICJ) memberikan perintah ke Israel terkait tuduhan genosida.
Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh menegaskan keputusan ICJ itu mengakhiri era impunitas Israel.
Pengadilan internasional PBB pada Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Baca Juga: Afrika Selatan Puas Perintah Pengadilan Internasional PBB ke Israel: Mandela Pasti Tersenyum
Mereka juga memerintahkan agar Israel memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza.
“Keputusan itu berarti akhir dari era impunitas Israel, hal ini memaksa negara-negara yang mendukung Israel untuk berhenti memberikan dukungan dan membantu Israel,” katanya dikutip dari Anadolu Agency.
“Kami juga berharap keputusan pengadilan termasuk gencatan senjata secepatnya, mengingat penderitaan berat yang dialami rakyat kami di Gaza, dengan pembantaian setiap hari yang merenggut nyawa ratusan orang, sebagian besar anak-anak dan perempuan, ditambah lagi penyebaran kelaparan dan epidemi di antara mereka yang terkepung di tempat penampungan,” ujarnya.
Shttayeh mengatakan respons untuk mengajukan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan oleh Afrika Selatan memiliki tingkat kepentingan yang tinggi.
Pasalnya, hal ini menempatkan Israel dalam hukuman sebagai penjahat perang, yang merupakan pertama kalinya Israel berdiri dalam kapasitas ini di hadapan Mahkamah Internasional.
Shtayyeh juga menyatakan harapannya bahwa pengadilan akan melanjutkan pertimbangannya sampai keputusan akhir dikeluarkan.
Mengutuk Israel atas tindakan genosida dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina, yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak Perang Dunia II.
Shtayyeh menganggap Israel bertanggung jawab penuh atas memburuknya kondisi kemanusiaan yang sangat buruk, dan dialami rakyat Palestina di wilayah tersebut.
Ia menyerukan tekanan harus diberikan kepada Israel untuk memaksa mereka menghentikan agresinya dan memfasilitasi aliran bantuan kemanusiaan dan pasokan bantuan ke wilayah tersebut.
Baca Juga: Dunia Sambut Keputusan Mahkamah Internasional atas Israel, Desak agar Diterapkan Sesegera Mungkin
Sayangnya, meski memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, ICJ gagal memerintahkan gencatan senjata.
Afrika Selatan mengajukan gugatan atas genosida Israel di Gaza ke pengadilan internasional PBB.
Kementerian Kesehatan Gaza mengungkapkan korban tewas di area yang terkepung tersebut dilaporkan telah mencapai lebih dari 25.000 orang sejak seranga Israel pada 7 Oktober, dan sebagian besar anak-anak serta perempuan.
Sumber : Anadolu Agency
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.