DEN HAAG, KOMPAS.TV - Setelah menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas genosida di Gaza, kini Afrika Selatan bersiap membawa Amerika Serikat (AS) dan Inggris ke pengadilan yang sama.
Tim pengacara Afrika Selatan yang berjumlah hampir 50 orang itu menuding kedua negara tersebut terlibat dalam kejahatan perang yang dilakukan pasukan Israel di Gaza, wilayah Palestina yang diduduki rezim Zionis sejak 1967 dan diblokade sejak 2007 itu.
Dipimpin oleh pengacara Wikus Van Rensburg, Afrika Selatan berniat untuk mengadili semua pihak yang terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.
Mereka bahkan juga menjalin kerja sama dengan pengacara-pengacara AS dan Inggris demi menggugat kedua negara Barat tersebut.
"AS sekarang harus dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukannya," kata Rensburg dalam wawancara dengan Anadolu, yang petikannya dirilis Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Jerman Bela Israel di ICJ, Ternyata Ekspor Senjatanya ke Rezim Zionis Naik sejak Serangan ke Gaza
Rensburg mengaku mendapat banyak dukungan setelah mengungkapkan rencananya untuk mengajukan gugatan terhadap AS dan Inggris.
"Banyak pengacara memutuskan untuk bergabung dalam gugatan ini. Banyak dari mereka yang bergabung adalah muslim, tetapi saya bukan (muslim). Mereka merasa berkewajiban untuk membantu gerakan ini, tetapi saya percaya bahwa apa yang terjadi adalah tidak benar," ucapnya.
Rensburg menyontohkan, tidak ada yang menuntut AS atas kejahatan yang dilakukannya di Irak karena hal itu dianggap tidak penting.
Namun sekarang, kata dia, dengan apa yang terjadi di Palestina, ini adalah skenario ideal untuk melaksanakan proses hukum terhadap AS.
Sumber : Anadolu Agency
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.