JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pejabat Indonesia disebut telah menerima suap dari perusahaan Jerman SAP.
Perusahaan piranti lunak global tersebut dilaporkan telah setuju untuk membayar denda lebih dari USD220 juta atau setarap Rp3,4 triliun.
Denda itu merupakan hasil dari investIgasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ), terkait tuduhan suap yang melibatkan pejabat di seluruh dunia.
Menurut pejabat AS, suap yang dituduh dilakukan SAP berupa uang dan hadiah, biasanya disalurkan melalui konsultan bisnis luar, yang dimaksudkan untuk membantu memenangkan bisnis di Afrika Selatan, Indonesia dan negara lainnya.
Baca Juga: Frederik X Resmi Jadi Raja Denmark, Ingin Menjadi Pemersatu di Masa Depan
Skema penyuapan itu diduga dioperasikan pada akhir Desember 2014 hingga Januari 2022.
Berdasarakan dokumen pengadilan AS dikutip dari BBC, anak perusahaan dari perusahaan yang beroperasi di lima negara di Afrika, Azerbaijan dan Indonesia, terlibat dalam skema suap.
Dokumen itu mengatakan praktik suap tersebut dilakukan berulang kali melanggar kebijakan yang dimaksudkan untuk mencegah korupsi.
Di Indonesia, SAP disebut mendanai wisata belanja serta makan-makan, serta melakukan pembayaran yang lebih eksplisit.
Sumber : BBC/Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.