BERLIN, KOMPAS.TV - Pemerintah Jerman menegaskan siap ikut campur untuk membela Israel di pengadilan internasional PBB (ICJ).
Pemerintahan Kanselir Jerman Olaf Scholz itu dengan tegas menolak tuduhan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Hal itu terkait dengan gugatan yang diajukan Afrika Selatan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza pada pengadilan internasional PBB.
Baca Juga: Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional, Ini 5 Poin Tindakan Genosida yang Dituduhkan
Juru Bicara Pemerintah Jerman Steffen Hebestreit mengungkapkan dalam pernyataan bahwa Israel hanya membela diri terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober, yang menurutnya tak manusiawi.
Dikutip dari The Times of Israel, Jumat (12/1/2024), Hebestreit mengatakan Jerman akan melakukan intervensi sebagai pihak ketiga di hadapan ICJ berdasarkan pasal yang memperbolehkan negara-negara untuk meminta klarifikasi mengenai penggunaan konvensi multilateral.
Langkah ini memungkinkan Jerman mengajukan kasusnya sendiri ke pengadilan bahwa Israel tak melanggar konvensi genosida, dan tak melakukan atau bermaksud melakukan genosida.
Jerman tak mengaku terkena dampak hukum dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan tersebut.
Oleh karena itu mereka tak memerlukan izin ICJ untuk campur tangan pihak ketiga.
Sebagai penandatangan konvensi Genosida 1948, Jerman memiliki hak bergabung dalam kasus ini dan memberikan argumen.
“Jerman ingin mengintervensi sebagai pihak ketiga pada persidangan utama,” kata Hebestreit.
Baca Juga: Israel Bantah Lakukan Genosida di Gaza, Malah Sebut Afrika Selatan sebagai Utusan Hamas
Ia menambahkan Berlin akan ikut campur dalam kasus utama Afrika Selatan melawan Israel di mana pengadilan memerlukan waktu bertahun-tahun untuk memutuskan apakah Israel telah melanggar Konvensi Genosida atau tidak.
Langkah tersebut tampaknya tak mempengaruhi proses persidangan pekan ini, sidang di mana Afrika Selatan meminta perintah pengadilan yang memaksa Israel menerapkan gencatan senjata.
Keputusan mengenai masalah ini diharapkan dapat diambil dalam waktu satu bulan.
Sumber : The Times of Israel
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.