GAZA, KOMPAS.TV - Kelompok perlawanan Palestina Hamas mengecam penolakan Amerika Serikat (AS) atas gugatan genosida ke Israel yang diajukan Afrika Selatan.
Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Internasional atas tuduhan genosida yang dilakukan Israel ke warga Palestina di Gaza.
Dalam pernyataannya, Rabu (10/1/2024), Hamas menanggapi komentar Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken terhadap gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap genosiada yang dilakukan Israel.
Baca Juga: Wakil Ketua Parlemen Israel Ingin Bakar Masyarakat Gaza saat Lebih dari 23.000 Sudah Terbunuh
Dikutip dari Anadolu Agency, Hamas mengatakan ucapan Blinken adalah penghinaan terhadap hukum internasional.
Hal itu juga merupakan upaya AS untuk menghalangi alat keadaan internasional dalam menjalani perannya.
Hamas pun menyerukan agar AS menghentikan kebijakannya yang mendukung Israel.
Mereka mengatakan bahwa kebijakan tersebut hanya akan memperpanjang agresi dan genosida di Gaza.
Blinken sebelumnya mengungkapkan bahwa gugatan tersebut mengalihkan perhatian dunia dari upaya perdamaian dan keamanan.
Pihak AS pada Selasa (9/1/2024) menegaskan bahwa gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan itu tidak pantas dan menyakitkan.
Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember lalu, menyebut Israel telah melanggar Konvensi PBB 1948 terkait Hukuman dan Penghindaran kejahatan genosida.
Kejahatan genosida yang dituduhkan terhadap Israel adalah atas aksinya di Gaza sejak 7 Oktober lalu.
Baca Juga: Sidang Genosida Palestina Digelar Besok, Bisakah Hentikan Serangan ke Jalur Gaza?
Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysuia, menjadi beberapa di antara negara yang mendukung gugatan tersebut.
Israel menyerang Gaza sejak aksi yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober.
Kementerian Kesehatan Gaza mengungkapkan serangan Israel ke Gaza sendiri telah menyebabkan 23.210 warga Palestina tewas, dan melukai 59.167 orang.
Sumber : Anadolu Agency
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.