TEL AVIV, KOMPAS.TV - Kepala Dewan Keamanan Nasional Israel Tzachi Hanegbi berjanji pihaknya tidak akan mangkir dari sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda terkait perkara genosida Palestina. Israel sebelumnya digugat Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional atas dugaan genosida di Jalur Gaza.
Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) sendiri adalah lembaga peradilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Putusan Mahkamah Internasional wajib dipatuhi oleh negara anggota PBB. Namun, jika negara enggan mematuhi putusan, perselisihan tersebut akan dibawa ke Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga: Israel Diseret Afrika Selatan ke Pengadilan Internasional PBB, Dituduh Lakukan Genosida di Gaza
Hanegbi menyebut gugatan genosida terhadap negaranya "absurd". Israel sendiri merupakan salah satu negara yang meratifikasi Konvensi Genosida.
"Israel telah menandatangani konvensi anti-genosida selama berdekade-dekade, dan kami jelas tidak akan memboikot sidang (Mahkamah Internasional), tetapi berdiri dan melawan plot berdarah yang absurd terhadap kami," kata Hanegbi kepada media Israel, Ynet via Xinhua.
Sebelumnya, Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional karena menuduh Israel melakukan kejahatan perang, pemindahan paksa secara massal, pengeboman tanpa pandang bulu yang dinilai setara genosida.
Sejak 7 Oktober lalu, pengeboman brutal Israel di Jalur Gaza telah membunuh setidaknya 21.978 jiwa. Kebanyakan korban Israel adalah anak-anak dan perempuan.
Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza mencatat bahwa setidaknya 9.100 korban terbunuh serangan Israel adalah anak-anak dan 6.500 perempuan.
Baca Juga: Selain Bantai Puluhan Ribu Warga, Israel juga Hancurkan Sejarah Gaza
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.