RAMALLAH, KOMPAS.TV - Palestina menuduh pemerintah Israel berupaya menghalangi implementasi Resolusi Dewan Keamanan PBB 2720 yang berkaitan dengan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa Israel telah menjadikan Jalur Gaza sebagai "kuburan massal bagi warga sipil," seperti yang dilaporkan oleh Anadolu, Minggu (24/12/2023).
Pernyataan itu mengutuk eskalasi kekerasan dan genosida oleh Israel terhadap warga sipil Palestina, "dengan kata-kata paling tegas."
Pernyataan tersebut menyatakan bahwa peningkatan ketegangan Israel di wilayah tersebut adalah "tindakan membantah publik internasional," menunjukkan bahwa "peningkatan serangan Israel di semua wilayah, dari utara hingga selatan Jalur Gaza, penghancuran seluruh lapangan pemukiman, dan penargetan semua komponen kehidupan manusia di utara Jalur Gaza" jelas merupakan demonstrasi dari kenyataan tersebut.
Pernyataan itu menekankan bahwa Israel, melalui kebijakannya, secara aktif berupaya menghalangi implementasi resolusi Dewan Keamanan.
Pernyataan itu menyerukan upaya internasional yang lebih intensif di dalam Dewan Keamanan untuk mengakhiri perang dan gencatan senjata segera.
Baca Juga: Tuntut Negosiasi, Ratusan Keluarga Warga Israel yang Disandera Hamas di Gaza Unjuk Rasa di Tel Aviv
Pernyataan tersebut juga memperingatkan bahwa transformasi seluruh Jalur Gaza menjadi kuburan massal bagi yang hidup dan yang sudah meninggal sudah dekat.
Resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai bantuan untuk Gaza
Rancangan resolusi yang mendesak tindakan segera untuk akses tanpa gangguan dan aman terhadap bantuan kemanusiaan yang diperluas di Gaza diadopsi pada hari Jumat oleh Dewan Keamanan setelah empat penundaan.
Resolusi tersebut mendapatkan 13 suara "Ya" dari 15 anggota Dewan, dengan AS dan Rusia men abstain.
Sebelum pemungutan suara, AS menolak suatu amendemen yang diajukan oleh Rusia yang menyerukan penghentian segera dari konflik untuk memastikan akses tanpa gangguan dan aman terhadap bantuan kemanusiaan di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Palestina memandang resolusi tersebut sebagai langkah yang terlambat namun signifikan menuju mengakhiri serangan di Gaza.
Sumber : Anadolu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.