NEW YORK, KOMPAS.TV – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan suara mayoritas mutlak menyetujui lima resolusi yang seluruhnya mendukung perjuangan Palestina, Kamis (7/12/2023) di New York, Amerika Serikat (AS).
Dari lima resolusi itu, Indonesia menjadi motor utama dua resolusi, yaitu resolusi tentang bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina dan resolusi tentang hak milik pengungsi Palestina di tanah yang diduduki Israel.
Hasil Majelis Umum PBB ini dipandang mencerminkan kuatnya solidaritas global dan dukungan untuk perjuangan Palestina yang terus berlangsung, seperti yang terlihat dari susunan hasil pemungutan suara Majelis Umum PBB, di mana setiap negara dihitung satu suara.
Resolusi pertama yang dimotori Indonesia tentang bantuan untuk pengungsi Palestina mendapatkan dukungan suara 168 negara. Cukup mencolok, hanya satu negara yang menentang resolusi tersebut yaitu Israel, sementara 10 negara memilih untuk abstain, termasuk AS, Kamerun, Guatemala, Mikronesia, Paraguay, dan Vanuatu.
Resolusi tersebut memastikan UNRWA (Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina) sangat perlu melanjutkan pekerjaannya, menekankan pentingnya kegiatan UNRWA tidak terhalang apa pun hingga terwujudnya penyelesaian yang adil atas masalah pengungsi Palestina. Resolusi ini juga mengajak semua donor untuk terus memperkuat upaya mereka memenuhi kebutuhan UNRWA untuk mewujudkan tugasnya.
Resolusi kedua, yang fokus pada operasi UNRWA, mendapatkan persetujuan dari 165 negara. Empat negara, yakni Kanada, Israel, Mikronesia, dan AS, menentang resolusi tersebut. Enam negara, termasuk Kamerun, Guatemala, Palau, Papua Nugini, Vanuatu, dan Kiribati, memilih untuk abstain dari memberikan suara.
Dalam konteksnya, Majelis Umum menyatakan keprihatinan mendalam terhadap situasi keuangan UNRWA yang sangat kritis dan upaya untuk mencemarkan nama lembaga tersebut, meskipun UNRWA terbukti punya kapasitas operasional yang mumpuni dan melaksanakan mandatnya secara konsisten. Resolusi juga menyerukan kepada Israel untuk memastikan keamanan personel UNRWA dan perlindungan terhadap institusinya.
Resolusi ketiga, yang berkaitan dengan properti atau hak milik pengungsi Palestina dan pendapatan yang berasal dari properti tersebut, mendapatkan dukungan dari 163 negara. Lima negara, Kanada, Israel, Mikronesia, Nauru, dan AS, menentang resolusi tersebut. Sembilan negara memilih untuk abstain.
Baca Juga: Kemlu Dukung Langkah Sekjen PBB Aktifkan Pasal 99 demi Tekan DK PBB Paksa Gencatan Senjata di Gaza
Dalam resolusi tersebut, Majelis Umum meminta Sekretaris Jenderal untuk mengambil semua langkah yang sesuai untuk melindungi properti, aset, dan hak milik warga Arab di Israel. Resolusi juga mendesak Palestina dan Israel untuk menangani isu penting mengenai properti dan pendapatan pengungsi Palestina dalam kerangka negosiasi perdamaian.
Resolusi keempat, yang membahas permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan yang diduduki oleh Israel, mendapatkan dukungan dari 149 negara. Enam negara, yaitu Kanada, Hongaria, Israel, Mikronesia, Nauru, dan AS, menentang resolusi tersebut. Tujuh belas negara memilih untuk abstain dari memberikan suara.
Dalam resolusi keempat ini, Majelis Umum mengutuk kegiatan pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan di Dataran Tinggi Golan yang diduduki oleh Israel, serta segala kegiatan yang melibatkan penyitaan tanah, gangguan terhadap mata pencaharian orang-orang yang dilindungi, pemindahan paksa warga sipil, dan penyerobotan tanah, baik secara de facto maupun melalui legislasi nasional.
Resolusi kelima, yang berkaitan dengan kegiatan Komite Khusus untuk Menyelidiki Praktik Israel yang Memengaruhi Hak Asasi Manusia Rakyat Palestina dan Bangsa Arab Lainnya di Wilayah yang Diduduki, mendapat dukungan dari 86 negara, sementara 12 negara menentangnya. Sejumlah 75 negara memilih untuk abstain dari memberikan suara. Pola pemilihan sangat mendukung resolusi tersebut, dengan selisih 10 suara.
Resolusi ini menyatakan keprihatinan serius tentang situasi kritis di Tepi Barat yang diduduki akibat praktik dan langkah-langkah ilegal Israel, sambil menyerukan penghentian segera semua kegiatan pemukiman Israel yang ilegal.
Resolusi juga menyerukan pengangkatan blokade Jalur Gaza serta penghentian total penggunaan kekuatan berlebihan dan sembrono terhadap penduduk sipil, antara langkah-langkah lainnya.
Perwakilan Tetap Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Duta Besar Riyad Mansour, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang semakin meningkat dan solidaritas internasional yang tumbuh, terutama mengenai isu pengungsi Palestina. Dukungan ini datang di tengah agresi militer Israel yang terus berlanjut terhadap warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat.
Sumber : United Nations / WAFA Palestine
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.