SEOUL, KOMPAS.TV - Jemawa dan merasa kebal hukum saat kerap membakar jempol rekan kerja yang sedang tidur, polisi Korea Selatan hari Rabu, (29/11/2023) menangkap pelaku, seorang pria berusia 30-an.
Pria itu kemudian ditahan atas tuduhan kekerasan, yaitu menyalakan api pada selembar kertas yang ditempatkan di antara jempol dan jari kaki rekan kerjanya yang sedang tidur saat istirahat kerja, dan kemudian dengan bangga membagikan tindakan tersebut di media sosial, seperti laporan Korea Herald hari Kamis, (30/11/2023) yang dikutip Straits Times dari jaringan Asia News Network.
Insiden ini terjadi 12 Oktober lalu, saat tersangka, yang bekerja di sebuah bar di Sangmu-Jigu, Gwangju, menempatkan selembar tisu di antara jari kaki rekannya dan menyalakannya.
Ia kemudian merekam tindakannya membakar jempol rekan kerjanya lalu membagikan video di akun media sosialnya, serta dalam ruang obrolan karyawan bar.
Dalam video itu, korban yang berusia 20-an tahun tertidur dan saat menyadari kakinya terbakar, dia berusaha keras untuk melepaskan tisu tersebut. Tersangka terus merekam korban.
Baca Juga: Menikahi Diri Sendiri atau Sologami, Tren di Kalangan para Pekerja Lajang di Korea Selatan
Korban mengklaim tersangka telah melakukan tindakan serupa padanya sebanyak enam kali, "Karyawan itu merobek kaos kaki saya dan terus membakarnya. Sepertinya dia menikmatinya dan terus melakukannya," kata korban seperti yang dilaporkan oleh media lokal.
Tersangka dikabarkan tidak menunjukkan penyesalan ketika dihadapi oleh korban.
Bahkan pelaku dilaporkan memprovokasi korban untuk menelepon polisi, dengan jemawa mengklaim dia hanya akan dikenakan denda atas tindakannya.
Menurut polisi, korban mengalami luka bakar tingkat dua pada kakinya yang memerlukan enam minggu perawatan medis.
Polisi berencana untuk mengirim tersangka ke kejaksaan berdasarkan tuduhan kekerasan khusus yang ditimpakan pada orang lain, demikian disampaikan pada 30 November.
Sumber : Korea Herald
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.