JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang pro- penjajahan Israel ke Palestina.
Fatwa MUI tertuang dalam Surat Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri MUI Bunyan Saptomo menyebut dengan memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel nantinya bisa menumbuhkan perekonomian pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM di Indonesia.
Baca Juga: Ditanya Soal Imbauan Boikot Produk Terafiliasi Israel, Begini Jawaban Anies Baswedan
"Dampaknya sekarang memang efektif untuk membantu ekonomi-ekonomi lemah, yang semula makan (produk afiliasi Israel), jadi makan ayam geprek di pinggir jalan. Tapi paling tidak mulai beralih untuk konsumsi UMKM," kata Bunyan dalam diskusi di Hari Solidaritas Internasional Bersama Masyarakat Palestina, di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
Ia menjelaskan, diterbitkannya fatwa itu karena MUI menilai perbuatan yang dilakukan oleh Israel terhadap masyarakat Palestina sudah tak berperikemanusiaan
"Alasannya karena yang dilakukan Israel sudah keterlaluan melakukan genosida. Ada opsi boikot, desakan begitu hebat, yang dilakukan Israel sudah keterlaluan. MUI juga tahu ini tidak efektif, tapi harus menunjukkan keberpihakan," ujarnya.
Menurut dia, ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Indonesia untuk membantu Palestina dalam merebut kemerdekaannya dari tangan Israel.
"Kita harus menunjukkan sikap, paling tidak itu berharap menunjukkan kepada dunia kita bersikap. Tapi efektif selama kekejaman itu berlangsung," ujarnya.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan fatwa MUI tentang haram membeli produk pro-Israel itu merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.