JENEWA, KOMPAS.TV - Para pakar PBB mendesak penyelidikan penuh yang cepat, transparan, dan independen terhadap tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Israel maupun di Wilayah Pendudukan Palestina pada 7 Oktober 2023 dan setelahnya.
Mereka mendorong semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk melindungi warga sipil dan mematuhi kewajiban mereka sesuai hukum internasional.
"Penyelidik independen harus diberikan sumber daya, dukungan, dan akses yang diperlukan untuk melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan tidak memihak terhadap kejahatan yang diduga dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam konflik," ujar para pakar dari PBB seraya meminta Israel, Otoritas Palestina, dan otoritas de facto di Gaza untuk sepenuhnya bekerja sama dalam penyelidikan, seperti laporan Kantor Komisi HAM PBB, Senin (27/11/2023).
"Kewajiban untuk menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk setiap tindakan pembunuhan tanpa pengadilan atau ekstrajudisial, penyiksaan, atau tindakan lain yang merendahkan martabat manusia, adalah kewajiban hukum mendasar," ujar para pakar PBB itu.
Mereka mendorong masyarakat internasional untuk memastikan semua yang bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, beserta kejahatan internasional lainnya yang terjadi dalam konflik, terutama orang dengan tanggung jawab komando, segera dibawa ke pengadilan.
"Tidak ada batas waktu bagi kejahatan semacam itu, dan mereka masuk dalam yurisdiksi universal, yang berarti pengadilan di setiap negara dapat menggunakan otoritas mereka untuk menuntut mereka yang bertanggung jawab, terlepas dari kewarganegaraan dan negara di mana kejahatan itu dilakukan," tegas para pakar PBB tersebut.
"Kami mendorong semua negara untuk berperan aktif dalam mengidentifikasi pelaku yang dicurigai dan membantu memfasilitasi penuntutan melalui prinsip bantuan hukum saling-menyaling." tutur PBB.
Baca Juga: Benarkah Israel Lakukan Genosida atas Rakyat Palestina? Ini Penjelasan Lengkap Konsep Genosida
Para pakar mengingatkan bukti yang dapat diandalkan, yang dikumpulkan oleh penyelidik independen dan tidak memihak, termasuk spesialis forensik berpengalaman dalam menyelidiki pelanggaran hukum humaniter internasional, sangat penting untuk penuntutan yang berhasil, dan penyelidikan harus mematuhi standar internasional.
Para pakar dari PBB juga merujuk pada Pedoman Revisi tentang Penyelidikan dan Dokumentasi Efektif Kejahatan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Keji Lainnya (Protokol Istanbul) dan Pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa Revisi tentang Pencegahan dan Penyelidikan Efektif Eksekusi Mati yang Diluar Hukum, Arbitrer, dan Tidak Sah (Protokol Minnesota).
Mereka menyambut baik penyelidikan yang sedang berlangsung oleh Pengadilan Pidana Internasional dan Komisi Independen Internasional mengenai Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel, untuk memeriksa dan mendokumentasikan semua bukti yang ada terkait kejahatan yang dilakukan hingga saat ini di Israel, Gaza, dan Tepi Barat.
"Kami menekankan untuk tujuan penyembuhan, pemulihan, rekonsiliasi, dan keadilan, korban dan keluarga yang selamat harus dapat berpartisipasi dalam semua proses," ujar para pakar.
Mereka menawarkan dukungan mandat dan keahlian mereka, termasuk dalam ilmu forensik, untuk memberikan saran dan bantuan dalam upaya ini.
Para pakar yang merekomendasikan ini adalah Morris Tidball-Binz, Penasihat Khusus mengenai eksekusi di luar pengadilan, dan Alice Jill Edwards, Penasihat Khusus mengenai Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Keji Lainnya.
Penasihat Khusus adalah bagian dari apa yang dikenal sebagai Prosedur Khusus Dewan Hak Asasi Manusia. Para Penasihat Khusus, merupakan badan ahli independen terbesar dalam sistem Hak Asasi Manusia PBB, adalah nama umum dari mekanisme penyelidikan dan pemantauan independen Dewan yang mengatasi situasi negara tertentu atau isu tematik di seluruh dunia.
Penasihat Khusus bekerja atas dasar sukarela; mereka bukan staf PBB dan tidak menerima gaji atas pekerjaan mereka. Mereka independen dari pemerintah atau organisasi mana pun dan melayani dalam kapasitas individu mereka.
Sumber : OHCHR / United Nations / Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.