Dalam praktiknya, istilah 'gencatan senjata' atau cease-fire tumpang tindih dengan istilah lain seperti 'penghentian permusuhan' atau cessation of hostilities, penghentian pertempuran atau 'truce', dan 'armistice'.
Makna yang diterapkan dari semua istilah ini adalah untuk memberikan penangguhan permusuhan antara pihak yang berperang selama konflik bersenjata.
Meskipun digunakan secara bergantian, istilah 'armistice', 'ceasefire', 'cessation of hostilities', dan 'truce' memiliki makna yang berbeda dalam hukum internasional. Dari istilah-istilah tersebut, truce dan armistice memiliki preseden yang lama berkaitan dengan konflik antar-negara.
'Truce' adalah simbol umum untuk penangguhan segera dalam permusuhan di medan perang untuk merawat orang yang tewas dan terluka, menyerah, atau memulai negosiasi, berdasarkan Pasal 32, Konvensi Den Haag 1907.
Menurut Pasal 36 Konvensi Den Haag 1907, armistice artinya "menangguhkan operasi militer dengan kesepakatan bersama antara pihak yang berperang", dengan tujuan khusus untuk bernegosiasi mengenai perjanjian yang lebih permanen.
Fitur lain yang menentukan dalam nomenklatur adalah lamanya gencatan senjata yang dapat bersifat sementara atau permanen.
Truce secara teratur bersifat awal dan, sebagai hasilnya, menjaga lingkup lokal yang memungkinkan komandan lapangan atau aktor lokal lainnya untuk menerapkannya untuk tujuan kemanusiaan seperti evakuasi warga sipil, atau pertukaran tawanan.
Sedangkan, istilah seperti armistice dan penghentian permusuhan secara teratur merujuk pada pengaturan yang lebih permanen, yang terakhir merupakan iterasi yang kurang formal dari yang pertama.
Kelompok 10 negara ini termasuk Myanmar, namun menteri pertahanannya sekali lagi dilarang menghadiri pertemuan pekan ini karena pemerintah militer tidak mematuhi rencana perdamaian ASEAN lima poin yang disusun untuk meredakan krisis negara tersebut.
Menteri Pertahanan ASEAN sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan delapan mitra dialog mereka dalam bidang keamanan maritim, penanggulangan terorisme, bantuan kemanusiaan, pengelolaan bencana, dan operasi penjaga perdamaian.
Sumber : Associated Press / Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.