Termasuk listrik, air, fasilitas komunikasi, dan internet.
Mereka menyebutnya sebagai hukuman kolektif dan kejahatan perang di bawah hukum internasional.
Baca Juga: KTT Darurat Arab-Islam Tuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza, Tuduh Israel Lakukan Kejahatan Perang
KTT tersebut juga meminta Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional untuk mempercepat penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di seluruh wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Menegaskan penolakan keras terhadap upaya pemindahan paksa perorangan atau kelompok, pengusiran, atau pengusiran rakyat Palestina.
KTT tersebut menyatakan tindakan tersebut sebagai garis merah dan kejahatan perang.
KTT tersebut memperkuat Organisasi Pembebasan Palestina sebagai satu-satunya wakil sah rakyat Palestina dan mendesak faksi-faksi Palestina untuk bersatu di bawah payungnya.
Selanjutnya, KTT tersebut menekankan kebutuhan mendesak bagi komunitas internasional untuk memulai proses perdamaian yang nyata dan kredibel berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, resolusi PBB, dan prinsip tanah demi perdamaian.
Para pemimpin menyerukan solusi komprehensif terhadap isu Palestina, yakni memastikan kesatuan Gaza dan Tepi Barat.
Termasuk Yerusalem Timur, dalam kerangka negara Palestina yang merdeka, bebas, dan berdaulat.
Penutupnya, KTT tersebut mengajukan permohonan untuk konferensi perdamaian internasional yang akan meluncurkan proses perdamaian yang kredibel, mengikuti jadwal waktu tertentu dan jaminan internasional.
Sumber : WAFA / Saudi Press Agency
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.