JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi kabar bahwa tiga warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Mesir usai diduga berkelahi dan melakukan tindakan pengeroyokan. Mereka bertiga dilaporkan mengeroyok seorang mahasiswa di Mesir berinisial F (19).
Insiden kekerasan itu terjadi karena perselisuhan antarmahasiswa Indonesia usai turnamen futsal Cordoba Cup di Kairo, Mesir pada Juli 2023 lalu. Perselisihan tersebut berujung aksi kekerasan dan perusakan.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyebut ketiga WNI pelaku dideportasi sesuai yursdiksi hukum Mesir per 10 September 2023.
Baca Juga: Kesaksian WNI di Maroko saat Gempa Besar Terjadi: Warga Berhamburan, Berteriak dan Takbir
"Rangkaian insiden tersebut menyebabkan pihak berwenang Mesir melakukan langkah pengamanan terhadap tiga WNI pada 27 Agustus 2023. Ketiganya dideportasi ke Tanah Air pada 10 September 2023, sesuai yurisdiksi hukum yang dimiliki Mesir," kata Judha, Jumat (15/9/2023).
Kata Judha, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo telah melakukan berbagai upaya pengayoman dan perlindungan terhadap WNI sejak awal kejadian. Namun, otoritas Mesir tetap memutuskan untuk mendeportasi ketiga mahasiswa tersebut.
Langkah-langkah perlindungan WNI itu antara lain adalah memfasilitasi mediasi para pihak yang bertikai sebanyak dua kali. Judha menambahkan, KBRI juga mengadakan pertemuan sebanyak empat kali, melibatkan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) dalam proses komunikasi dengan berbagai kelompok kekeluargaan, dan melakukan akses kekonsuleran terhadap tiga WNI yang melakukan kekerasan.
KBRI Kairo juga disebut telah memastikan pemenuhan hak-hak ketiga mahasiswa Indonesia itu sesuai hukum yang berlaku di Mesir, memberikan layanan dokumen kekonsuleran, dan memfasilitasi pemulangan dan ketibaan mereka di Indonesia.
Kata Judha, dalam melakukan pengayoman dan perlindungan, KBRI Kairo tetap bersikap imparsial serta menganut prinsip yang telah diatur dalam Permenlu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri.
"Yaitu, bahwa pelindungan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata serta dilakukan sesuai hukum negara setempat dan hukum kebiasaan internasional," kata Judha dikutip Kompas.com.
"Segala bentuk kekerasan fisik akan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Mesir," kata Judha.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Ungkap Tiap Tahun 1.000 Mahasiswa Indonesia Beralih Jadi Warga Negara Singapura
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.