BEIJING, KOMPAS.T V - Apple dilaporkan rugi sekitar 200 miliar dolar AS atau lebih dari Rp3.000 triliun dalam bentuk kapitalisasi pasar gara-gara kebijakan pemerintah China. Apple merugi dan saham perusahaan anjlok usai Beijing dikabarkan melarang PNS menggunakan iPhone.
Saham Apple dilaporkan jatuh 3% pada Kamis (7/9/2023) dan anjlok lebih 5% sepekan belakangan. Kabar dilarangnya PNS China memakai produk Apple ini seiring dengan tensi memanas antara Beijing dengan Washington belakangan ini.
Baca Juga: Apple Luncurkan Kacamata AR Vision Pro Seharga Rp52 Juta, Apa Kemampuannya?
Larangan PNS China memakai iPhone pertama dilaporkan oleh Wall Street Journal pada pekan ini. Kemudian, The Financial Times juga melaporkan hal serupa dengan mengutip enam sumber anonim yang disebut bekerja di lembaga pemerintahan dan BUMN China.
Kepala investasi di platform Interactive Investor, Victoria Scholar menyebut kebijakan tersebut ditempuh pemerintahan Xi Jinping untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk teknologi AS.
"Beijing berupaya mengurangi ketergantungan terhadap teknologi AS, tetapi (larangan) ini menjadi angin haluan bagi Apple karena China adalah pasar internasional terbesar mereka dan menyumbang sekitar 20% pendapatan mereka," kata Scholar dikutip Associated Press.
Di lain sisi, pelarangan iPhone oleh pemerintah China ini dikeluarkan ketika Apple hendak merilis produk teranyarnya. Apple disebut akan merilis iPhone 15 pada 12 September mendatang.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning enggan menanggapi kabar pelarangan tersebut. Mao sebatas menyatakan bahwa produk dari negara lain disambut di China selama "mematuhi regulasi dan hukum China."
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Apple urung menanggapi permintaan komentar mengenai isu pelarangan PNS China memakai iPhone.
Baca Juga: Ini Poin-poin Penting dari KTT ASEAN, Termasuk Masalah Myanmar dan Laut China Selatan
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.